Tridinews.com - Majelis hakim memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang menjerat empat prajurit TNI. Andrie dijadwalkan hadir pada sidang lanjutan pekan depan, Rabu (13/5).
Perintah itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak oditur militer.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto awalnya menanyakan perkembangan pemanggilan Andrie Yunus sebagai saksi.
Oditur militer menjelaskan pihaknya telah mengirim surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 30 April lalu.
Namun, LPSK membalas bahwa Andrie belum dapat hadir karena masih menjalani tindakan medis.
“Kemudian pada tanggal 4 Mei, LPSK menjawab surat kami bahwa Saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini karena masih akan menjalankan tindakan medis,” ujar oditur di persidangan.
Diketahui, Andrie saat ini harus menjalani operasi pencangkokan kulit sebagai bagian dari proses pemulihan akibat penyiraman air keras yang dialaminya.
“Hari ini tindakan medis. Masih ada operasi atau perawatan?” tanya hakim.
“Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit,” jawab oditur.
Majelis hakim kemudian memerintahkan agar Andrie dipanggil kembali untuk sidang pada 13 Mei. Jika tidak memungkinkan hadir langsung, persidangan akan dilakukan secara virtual melalui video conference.
“Silakan nanti kita panggil ulang, mungkin tanggal 13. Berarti kita alternatif kedua, kita pakai vicon,” ujar hakim.
Bahkan, jika Andrie tetap tidak bisa hadir secara langsung maupun virtual, hakim menyatakan majelis akan mendatangi rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.
“Misal tidak bisa hadir juga pakai vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat,” tegas hakim.
Sebelumnya, empat prajurit TNI tersebut didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena merasa kesal terhadap aktivitasnya sebagai aktivis KontraS.
Menurut oditur militer, para terdakwa mulai menaruh dendam setelah Andrie melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada Maret 2025.
Mereka menilai tindakan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan, salah satu terdakwa bahkan mengusulkan agar Andrie tidak dipukul, melainkan disiram cairan pembersih karat sebagai bentuk pelajaran dan efek jera.
Keempat terdakwa kini didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim Minta Andrie Yunus Hadir di Sidang Kasus Air Keras
. (net)