Tridinews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sudah tepat, khususnya soal posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah presiden.
Menurut Sahroni, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian bukanlah pilihan yang realistis. Ia menegaskan sistem yang berlaku saat ini sudah paling tepat untuk menjaga independensi institusi kepolisian.
“Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah Presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR. Dari dua tahun lalu saya sudah katakan juga bahwa Polri tidak bisa di bawah kementerian itu sangat mustahil,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (6/5).
Politikus Partai NasDem itu juga menyoroti pentingnya peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap Polri.
Menurutnya, Kompolnas harus benar-benar bekerja profesional dan tidak hanya sekadar menjadi lembaga formal tanpa fungsi pengawasan yang efektif.
“Kompolnas dalam hal sebagai pengawas juga harus benar-benar profesional jangan hanya sebagai lembaga saja,” ujarnya.
Sahroni menyebut tantangan terbesar ke depan adalah memastikan Kompolnas mampu menjalankan peran pengawasan secara independen dan maksimal.
“Ini tantangan berat Kompolnas sebagai pengawas Polri. Semoga Polri ke depan makin baik dan terus profesional melakukan kerja sebagai pengayom masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menilai ada peluang besar revisi Undang-Undang Polri segera diusulkan pemerintah sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tim reformasi Polri.
Karena saat ini DPR masih memasuki masa reses, Sahroni berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri bisa segera dilakukan setelah masa sidang kembali dibuka.
“Kalau seperti ini maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi. Karena kita lagi reses, semoga pembahasan RUU-nya segera setelah masuk masa sidang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui salah satu rekomendasi utama dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, yakni mempertahankan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah presiden.
Artinya, tidak akan ada pembentukan kementerian keamanan, kementerian kepolisian, maupun penempatan Polri di bawah kementerian yang sudah ada.
Selain itu, mekanisme pengangkatan Kapolri juga tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden akan mengajukan nama calon Kapolri ke DPR untuk menjalani proses uji kelayakan sebelum ditetapkan secara resmi.
“Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung di bawah presiden dan tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian kepolisian,” ujar Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/5).