Tridinews.com - Vonis ringan terhadap anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, memicu gelombang kecaman dari keluarga korban hingga anggota DPR RI. Polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 74 tahun itu hanya dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/5).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena korban, Maria Huwae (74), mengalami luka serius setelah diduga dianiaya oleh pelaku yang disebut dalam kondisi mabuk di Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, pada 11 Oktober 2024.
Keluarga korban menilai hukuman tersebut jauh dari rasa keadilan. Mereka menyebut vonis lima bulan penjara tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban yang merupakan seorang lansia.
“Setelah mendengar putusan tadi mertua saya menangis. Masa cuma lima bulan saja putusannya,” ujar menantu korban, Seli Huwae, dikutip dari TribunAmbon.com.
Menurut keluarga, korban mengalami luka robek dan bengkak di bagian kepala, leher, hingga pipi akibat penganiayaan tersebut. Korban juga sempat menjalani perawatan medis di puskesmas setempat.
Selain mempersoalkan putusan hakim, keluarga juga menyoroti lambannya proses hukum. Sidang perdana baru digelar pada Februari 2026, lebih dari setahun setelah kejadian, sementara pelaku baru ditahan pada Januari 2026.
Mereka juga mengaku kecewa karena selama proses berjalan, pelaku tidak pernah meminta maaf maupun membantu biaya pengobatan korban.
Keluarga korban bahkan mendesak Kapolda Maluku untuk mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Bripka Hendra dari institusi Polri.
Kecaman serupa datang dari anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Maluku, Mercy Barends. Ia menilai putusan lima bulan penjara terhadap anggota Brimob tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.
Menurut Mercy, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru melakukan kekerasan terhadap warga lanjut usia yang termasuk kelompok rentan.
“Vonis lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang lansia adalah sangat tidak proporsional dan tidak manusiawi apalagi ini dilakukan oleh seorang aparat kepolisian,” tegas Mercy Barends, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/5).
“Ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” lanjutnya.
Mercy meminta institusi Polri tidak berhenti pada proses pidana semata, tetapi juga menjatuhkan sanksi etik dan disiplin terhadap pelaku.
Ia mendesak Kapolda Maluku agar menindak tegas oknum polisi tersebut atas pelanggaran kode etik yang dilakukan.
“Kapolda Maluku harus menindak tegas oknum polisi sebagai pelaku yang melakukan pelanggaran kode etik seperti ini,” ujarnya.
Selain itu, Mercy juga mendorong aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat negara.
“Kita tidak boleh mentoleransi kekerasan, apalagi yang dilakukan oleh aparat negara. Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan keadilan ditegakkan secara bermartabat,” paparnya.
Dalam berkas perkara, penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIT di rumah korban di Negeri Allang.
Saat itu, korban baru pulang dari menghadiri acara pernikahan adik terdakwa dan sedang menonton televisi bersama cucunya, Riko Batkunde.
Tidak lama kemudian, terdakwa datang ke rumah korban dalam kondisi diduga mabuk dan langsung melontarkan kata-kata kasar. Ia disebut marah karena korban menghadiri acara keluarga mereka, padahal korban mengaku datang karena mendapat undangan.
Menurut dakwaan jaksa, pelaku kemudian memukul korban menggunakan kepalan tangan hingga menyebabkan pipi kiri korban robek.
Tidak berhenti di situ, terdakwa juga menendang paha korban saat korban berusaha menyelamatkan diri ke arah dapur rumah.
Situasi semakin memanas ketika pelaku mengambil mangkuk dari rak piring lalu melemparkannya ke arah korban hingga mengenai bagian belakang kepala korban dan menyebabkan pendarahan.
Saat korban mencoba keluar rumah bersama cucunya, terdakwa kembali mengejar dan melempar pot bunga ke arah korban hingga mengenai bagian belakang leher.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.
Hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Perawat Allang menunjukkan adanya luka robek sepanjang empat sentimeter di pipi kiri korban dengan tiga jahitan.
Selain itu, ditemukan pula luka robek sepanjang 4,5 sentimeter di bagian belakang leher korban yang juga memerlukan tiga jahitan.
Vonis 5 Bulan Bripka Hendra Tuai Kecaman DPR dan Keluarga
. (net)