Kronologi Polemik LCC 4 Pilar MPR RI, Sekda Kalbar Bersuara

kronologi-polemik-lcc-4-pilar-mpr-ri-sekda-kalbar-bersuara . (net)

Tridinews.com - Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat menjadi sorotan publik setelah viralnya polemik penilaian dewan juri terhadap peserta dari SMAN 1 Pontianak.

Kontroversi ini bermula dari sesi pertanyaan rebutan terkait mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam babak final yang digelar di Pontianak, Sabtu (9/5/2026).

Saat itu, peserta Grup C dari SMAN 1 Pontianak lebih dulu menekan bel dan menjawab pertanyaan yang dibacakan oleh pembawa acara.

“BPK dipilih dari dan oleh anggota, namun untuk menjadi anggota BPK keterkaitan dengan perwakilan daerah tetap dijaga. DPR dalam memilih anggota BPK diwajibkan untuk memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?” bunyi pertanyaan tersebut.

Perwakilan Grup C kemudian menjawab, “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”

Namun, jawaban itu dinyatakan salah oleh dewan juri dan tim tersebut justru mendapat pengurangan nilai lima poin.

Tak lama setelah itu, pertanyaan yang sama dilempar kepada Grup B dari SMAN 1 Sambas. Jawaban yang disampaikan dinilai publik memiliki substansi serupa, tetapi justru dinyatakan benar dan mendapat tambahan 10 poin.

Keputusan itu langsung memicu protes dari peserta Grup C yang merasa jawaban mereka sama.

Mereka menyampaikan keberatan secara langsung karena menilai keputusan juri tidak adil.

Menanggapi protes tersebut, dewan juri beralasan bahwa pada jawaban pertama, peserta Grup C dianggap tidak menyebut unsur “Dewan Perwakilan Daerah” atau DPD secara jelas.

“Jadi dewan juri tadi berpendapat nggak ada itu Dewan Perwakilan Daerah,” ujar salah satu juri.

Situasi sempat memanas ketika peserta meminta agar penonton ikut menilai apakah penyebutan DPD terdengar atau tidak. Namun, pembawa acara menegaskan keputusan tetap berada di tangan dewan juri.

“Mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja. Nanti mungkin bisa dilihat tayangan ulangnya setelah acara selesai,” ujar MC.

Lomba tetap dilanjutkan dan SMAN 1 Sambas akhirnya keluar sebagai juara pertama serta berhak mewakili Kalimantan Barat ke tingkat nasional.

Sekda Kalbar Soroti Penilaian Juri

Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, turut angkat bicara terkait polemik tersebut.

Ia menilai ada jawaban peserta yang secara substansi benar, tetapi tetap dinyatakan salah karena dewan juri terlalu terpaku pada teks jawaban di perangkat penilaian.

“Juri ini terkesan tidak terlalu memahami materi yang ditanyakan, sehingga harus membaca jawaban yang ada di tab mereka lalu mencocokkannya dengan jawaban peserta,” kata Harisson, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, jika juri benar-benar memahami materi Empat Pilar MPR RI, maka penilaian bisa dilakukan lebih objektif tanpa harus bergantung penuh pada susunan kalimat yang tertulis.

“Kalau kita sudah paham materi yang ditanyakan, tidak perlu lagi terus melihat tab. Cukup dengar jawaban anak-anak ini, kita langsung tahu substansinya benar atau tidak,” tegasnya.

Harisson juga meminta agar rasa keadilan tetap dijaga, terutama bagi siswa SMAN 1 Pontianak yang merasa dirugikan dalam perlombaan tersebut.

“Saya minta ada rasa keadilan yang harus diterima oleh anak-anak SMANSA. Jangan biarkan rasa ketidakadilan itu membekas di diri mereka,” ujarnya.

Alumni dan Disdik Kalbar Ikut Menyoroti

Ketua Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 Pontianak, Windy Prihastari, juga menyoroti mekanisme verifikasi jawaban dalam perlombaan tersebut.

Ia menilai di era digital seharusnya tersedia fasilitas pemutaran ulang secara real time untuk menghindari polemik serupa.

“Harusnya sudah tersedia pemutaran ulang real time jika terjadi hal-hal seperti ini,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kadisdikbud Kalbar, Syarif Faisal, menyebut pihaknya telah memanggil Kepala SMAN 1 Pontianak dan tim pendamping untuk membahas persoalan tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa perlombaan itu merupakan kegiatan resmi MPR RI, bukan Pemerintah Provinsi Kalbar, sehingga peninjauan ulang hasil lomba harus diajukan langsung kepada penyelenggara.

Editor: redaktur

Komentar