Andrie Yunus Masih Dirawat Intensif Usai Disiram Air Keras

andrie-yunus-masih-dirawat-intensif-usai-disiram-air-keras . (net)

Tridinews.com - Kondisi kesehatan aktivis Andrie Yunus masih memerlukan penanganan intensif setelah menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan Andrie baru saja menjalani operasi besar untuk memulihkan luka bakar akibat zat kimia tersebut. Tindakan medis dilakukan pada bagian wajah sebelah kanan, leher, hingga bibir yang harus dijahit.

Jane Rosalina Rumpia dari KontraS menyebut kondisi Andrie belum sepenuhnya stabil sehingga masih membutuhkan pengawasan ketat dari tim medis.

“Per minggu kemarin, Andrie Yunus telah mengalami operasi kembali, itu operasi pada bagian kanan wajah, leher, dan beberapa bagian lainnya, termasuk pada bibir korban yang kemudian harus dijahit di RSCM,” kata Jane di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).

Selain luka fisik pada kulit dan wajah, serangan air keras itu juga berdampak serius pada penglihatan mata serta kondisi psikologis korban.

Kuasa hukum korban, Airlangga Julio, mengatakan pemulihan yang dijalani mencakup banyak aspek karena parahnya dampak serangan tersebut.

“Andrie Yunus itu sedang dalam tindakan medis yang intensif ya, dari segi penglihatan matanya, kulitnya, sampai kepada pemulihan psikologis korban juga,” ujarnya.

Tolak Sidang di Pengadilan Militer

TAUD juga resmi menyerahkan surat penolakan terhadap proses persidangan kasus ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Mereka menilai perkara penyiraman air keras terhadap warga sipil tidak seharusnya diadili di pengadilan militer, melainkan di peradilan umum.

Kuasa hukum TAUD, Daniel Winarta, menegaskan Pasal 65 Undang-Undang TNI serta TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 menyebut tindak pidana umum oleh prajurit militer harus diproses di pengadilan sipil.

“Tidak boleh ada subjek hukum yang dianggap lebih tinggi. Militer tidak boleh punya hak istimewa untuk diadili di pengadilannya sendiri,” tegas Daniel.

Tim hukum meminta majelis hakim menghentikan proses persidangan militer dan mengusut seluruh pelaku, termasuk pihak yang diduga memberi perintah.

Hakim Jadwalkan Andrie Bersaksi

Meski menolak forum peradilan militer, majelis hakim tetap menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi tambahan, termasuk Andrie Yunus.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut pemeriksaan terhadap Andrie dapat dilakukan secara daring melalui Zoom.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti pernyataan hakim yang menyebut Andrie bisa dikenai sanksi pidana bila tidak hadir memberi kesaksian.

Koalisi menilai hal itu sebagai bentuk ancaman terhadap korban, terlebih Andrie sudah berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mereka menegaskan penolakan Andrie untuk bersaksi di pengadilan militer merupakan hak korban yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dipaksakan.


Editor: redaktur

Komentar