Tridinews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) selama dua hari, yakni pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Bandung selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa peliburan angkot akan disertai dengan pemberian kompensasi bagi para sopir. Para pengemudi diminta tidak beroperasi sementara demi memberi ruang lebih longgar bagi arus kendaraan dan menekan titik-titik kemacetan.
Namun, di lapangan, kebijakan ini belum sepenuhnya dipahami oleh seluruh sopir. Sejumlah pengemudi mengaku masih kebingungan, terutama terkait kejelasan mekanisme pencairan bantuan yang dijanjikan pemerintah.
Niptah (45), sopir angkot trayek Cijerah–Ciwastra, mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya belum menerima informasi resmi mengenai pencairan dana kompensasi. Ia hanya mengetahui adanya kebijakan peliburan angkot tersebut melalui media sosial.
“Nah, itu yang lagi dipertanyakan sama sopir-sopir sekarang. Di daerah Buahbatu juga lagi ramai dibahas,” ujarnya.
Meski begitu, Niptah menegaskan bahwa para sopir pada dasarnya siap dan mendukung kebijakan tersebut. Hanya saja, ketidakjelasan waktu pencairan bantuan membuat mereka khawatir, terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Katanya libur tanggal 31 sama 1, tapi ada info uangnya baru cair tanggal 3 atau 4. Itu yang bikin bingung, kan keluarga juga harus makan,” katanya.
Menurut Niptah, secara nominal, pendapatan harian angkot tidak jauh berbeda dengan bantuan yang dijanjikan. Bahkan, ia melihat sisi positif dari kebijakan ini.
“Kalau dapat bantuannya, alhamdulillah. Bisa istirahat, kumpul sama keluarga. Daripada jalan tapi sepi penumpang,” ucapnya.
Dukungan juga datang dari keluarga sopir. Ane, istri Niptah, mengaku sempat khawatir saat pertama mendengar kabar peliburan angkot.
“Awalnya bingung penghasilannya dari mana. Tapi setelah dengar ada uang ganti dua hari, ya alhamdulillah. Suami bisa istirahat, badannya juga nggak terlalu capek,” tuturnya.
Berbeda dengan kondisi Niptah, Ujang (60), sopir angkot trayek Cicaheum–Ledeng, menyebut bahwa di jalurnya informasi sudah disampaikan oleh pihak koperasi Kobanter. Ia mengatakan pembagian rekening untuk pencairan bantuan mulai dilakukan pada 30 Desember 2025.
“Kalau di jalur saya sudah dikasih tahu. Katanya hari ini dibagiin rekening, nanti uangnya bisa diambil sendiri,” jelas Ujang.
Ujang mengaku tidak keberatan dengan kebijakan libur angkot selama bantuan benar-benar diterima.
“Saya malah senang. Daripada susah nyari penumpang, disuruh berhenti tapi dikasih uang, ya alhamdulillah,” katanya.
Sementara itu, dari sisi penumpang, kebijakan ini menimbulkan reaksi beragam. Riecka (22), seorang mahasiswa yang sehari-hari mengandalkan angkot, mengaku cukup terdampak.
“Sedikit susah sih, jadi bingung karena nggak ada angkot,” katanya.
Meski demikian, Riecka menilai kebijakan ini cukup efektif dalam mengurangi kemacetan, terutama saat banyak wisatawan luar kota memadati Bandung.
“Kalau lihat kondisi sekarang, banyak orang dari luar kota datang. Jadi menurut aku kebijakan ini cukup efektif buat ngurangin macet,” ujarnya.
Ia berharap peliburan angkot hanya diterapkan pada momen tertentu seperti libur panjang, agar manfaatnya tetap terasa tanpa terlalu mengganggu aktivitas masyarakat maupun ekonomi para sopir.