Pakar Hukum Ragukan Legalitas Aksi Trump terhadap Presiden Venezuela

pakar-hukum-ragukan-legalitas-aksi-trump-terhadap-presiden-venezuela . (net)

Tridinews.com - Pernyataan keras Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro memicu perdebatan serius di kalangan pakar hukum internasional. Trump sebelumnya menyatakan di media sosial bahwa para terdakwa “akan segera menghadapi murka penuh keadilan Amerika di tanah Amerika di pengadilan Amerika.”

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers. Dalam kesempatan itu, Trump justru menyalahkan Venezuela karena dianggap telah “mencuri” kepentingan minyak Amerika Serikat. Ia bahkan menegaskan Washington akan mengambil kembali kepentingan tersebut dan berencana “menjalankan Venezuela” untuk jangka waktu tertentu, meski tanpa merinci mekanismenya.

Sejumlah ahli hukum internasional menilai pemerintahan Trump telah mencampuradukkan persoalan hukum pidana dengan tindakan militer dan politik luar negeri. Pemerintah AS mengklaim operasi tersebut sebagai misi penegakan hukum yang ditargetkan, namun di saat bersamaan menyiratkan kemungkinan penguasaan jangka panjang atas Venezuela.

“Tidak mungkin menyebut ini sebagai operasi penegakan hukum, lalu berbalik mengatakan bahwa sekarang kita perlu menjalankan negara itu. Itu sama sekali tidak masuk akal,” kata profesor hukum konstitusional dari Northeastern University, Jeremy Paul.

Aturan Hukum di Amerika Serikat

Dalam sistem ketatanegaraan AS, Kongres memiliki kewenangan untuk menyatakan perang, sementara presiden bertindak sebagai panglima tertinggi militer. Sepanjang sejarah, presiden dari kedua partai kerap membenarkan aksi militer selama dianggap terbatas dan demi kepentingan nasional.

Kepala Staf Gedung Putih, Susie Wiles, bahkan mengakui dalam wawancara dengan majalah Vanity Fair tahun lalu bahwa persetujuan Kongres akan diperlukan jika AS melakukan “aktivitas darat” di Venezuela.

Namun, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengungkapkan bahwa Kongres tidak diberi pemberitahuan sebelum operasi yang dilakukan pada Sabtu (3/1).

Dinilai Langgar Hukum Internasional

Dalam hukum internasional, penggunaan kekerasan antarnegara dilarang kecuali dalam kondisi terbatas, seperti atas mandat Dewan Keamanan PBB atau untuk pembelaan diri. Meski AS menganggap perdagangan narkoba dan kekerasan geng sebagai ancaman serius, para pakar menilai hal tersebut tidak memenuhi standar konflik bersenjata yang sah untuk membenarkan intervensi militer.

“Dakwaan kriminal tidak otomatis memberi kewenangan menggunakan kekuatan militer untuk menggulingkan pemerintah asing. Pemerintah kemungkinan mencoba membenarkannya lewat teori pembelaan diri,” ujar profesor hukum keamanan nasional Universitas Columbia, Matthew Waxman.

Amerika Serikat sendiri belum mengakui Nicolas Maduro sebagai presiden sah Venezuela sejak 2019. Washington menilai pemilihan umum pada tahun tersebut berlangsung curang.

Perdebatan hukum ini semakin menegaskan kontroversi internasional atas langkah-langkah pemerintahan Trump terhadap Venezuela, yang dinilai berpotensi melanggar hukum nasional maupun internasional.

Editor: redaktur

Komentar