Tridinews.com - Pemerintah Indonesia bersama sejumlah negara mayoritas muslim mengecam keras keputusan kabinet keamanan Israel yang menyetujui langkah-langkah untuk memperluas kendali atas wilayah Tepi Barat yang diduduki. Kebijakan tersebut dinilai membuka jalan bagi perluasan permukiman ilegal dan mempercepat upaya aneksasi wilayah Palestina.
Kecaman itu disampaikan secara bersama oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Pernyataan bersama tersebut disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri RI dan dikutip dari akun resmi media sosial X, Selasa (10/2/2026).
Para menteri luar negeri menilai keputusan dan tindakan Israel bertujuan memaksakan kedaulatan secara ilegal, memperkuat aktivitas permukiman, serta memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki. Langkah ini dinilai melanggar hukum internasional dan mempercepat aneksasi ilegal serta pengusiran rakyat Palestina.
Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki. Kebijakan ekspansionis Israel dinilai berpotensi memicu kekerasan dan konflik yang lebih luas di kawasan.
Para Menlu juga menolak keras langkah Israel tersebut karena dianggap sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai merusak solusi dua negara (two state solution) serta menghambat upaya perdamaian antara Palestina dan Israel.
Mereka menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan serangan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka serta berdaulat berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Pernyataan bersama itu juga menegaskan bahwa seluruh tindakan ilegal Israel di Tepi Barat batal demi hukum dan melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334. Resolusi tersebut mengutuk semua upaya Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.
Selain itu, langkah Israel dinilai bertentangan dengan pendapat penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024 yang menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk keberadaan pendudukannya, adalah ilegal dan harus diakhiri.
Para Menlu menyerukan kepada komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moral guna menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat serta pernyataan provokatif dari para pejabat Israel. Mereka menegaskan kembali bahwa pemenuhan hak-hak sah rakyat Palestina melalui solusi dua negara tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan di kawasan.
RI dan Negara Muslim Kecam Israel Perluas Kendali Tepi Barat
. (net)