Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia

bareskrim-tahan-dirut-dan-komisaris-dana-syariah-indonesia . (net)

Tridinews.com - Bareskrim Polri menahan dua pimpinan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan fraud yang menjerat perusahaan tersebut. Keduanya adalah Direktur Utama PT DSI berinisial TA dan Komisaris PT DSI berinisial RL.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. TA dan RL kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka TA dan ARL,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan puluhan pertanyaan untuk mendalami peran masing-masing tersangka.

“Untuk tersangka TA, penyidik mengajukan 85 pertanyaan. Sedangkan untuk tersangka ARL, ada 138 pertanyaan,” ungkap Ade Safri.

Dalam kasus ini, polisi sebenarnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain TA dan RL, satu tersangka lainnya adalah MY, mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham, yang juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Ketiganya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin kemarin. Namun, MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

“MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, 9 Februari 2026 dengan alasan sakit,” jelas Ade Safri.

Para tersangka diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2025. Dugaan tersebut meliputi penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan palsu atau pembukuan yang tidak didukung dokumen sah.

Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia menggunakan proyek fiktif berdasarkan data atau informasi borrower existing.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Bareskrim menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta memastikan pertanggungjawaban hukum seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan fraud ini.

Editor: redaktur

Komentar