KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut

kpk-minta-hakim-tolak-praperadilan-gus-yaqut . (net)

Tridinews.com - Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas meminta hakim tunggal menolak permohonan yang diajukan Yaqut.

Melalui tim Biro Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi menilai gugatan praperadilan tersebut keliru atau error in objecto. Menurut KPK, permohonan itu tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

“Dalam eksepsi, menyatakan permohonan error in objecto. Menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscuur libel,” ujar tim hukum KPK di ruang sidang.

Tak hanya meminta permohonan ditolak, KPK juga meminta hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 sudah sah dan sesuai hukum. Lembaga antirasuah itu menegaskan memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan perkara tersebut.

KPK pun berharap hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menerima seluruh jawaban dari pihaknya dan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Yaqut Minta Status Tersangka Dibatalkan

Sebelumnya, Yaqut melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni, meminta hakim menyatakan surat keputusan pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tentang penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum mengajukan tiga keberatan utama.

Pertama, penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Kedua, prosedur penetapan tersangka disebut tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP baru.

Ketiga, KPK dianggap tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum juga mempersoalkan adanya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025, dan 8 Januari 2026. Menurut mereka, Yaqut hanya pernah diperiksa satu kali, yakni pada 8 Agustus 2025.

“Untuk Sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon,” ujar Mellisa di persidangan.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada periode 2023–2024.

Dalam konstruksi perkara, Yaqut diduga menerapkan kebijakan pembagian kuota tambahan secara merata 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur 92 persen kuota tambahan harus diprioritaskan bagi jemaah reguler.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah reguler disebut kehilangan haknya. KPK juga menduga adanya praktik suap atau kickback dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dengan nilai setoran berkisar 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi. Total dugaan kerugian negara ditaksir menembus lebih dari Rp1 triliun.

Saat ini, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan masih merampungkan penghitungan kerugian negara. Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh BPK pada pertengahan Februari 2026.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026.

Sidang praperadilan ini akan menjadi penentu awal sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut, sebelum perkara pokoknya bergulir lebih jauh di meja hijau.

Editor: redaktur

Komentar