Tridinews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kabar baik bagi masyarakat menjelang Lebaran 2026. Gubernur Dedi Mulyadi mengumumkan adanya diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 10 persen yang bisa dimanfaatkan selama periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah.
Program ini berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dan ditujukan untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Menariknya, potongan ini hanya berlaku untuk pembayaran secara online, sebagai bagian dari upaya mendorong digitalisasi layanan publik.
Menurut Dedi, kebijakan ini diharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan saat Lebaran. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak hanya fokus pada pengeluaran konsumtif, tetapi juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menunaikan kewajiban pajak dengan biaya lebih hemat.
“Daripada uangnya habis untuk kebutuhan Lebaran saja, lebih baik sekalian bayar pajak karena ada diskon 10 persen,” ujarnya.
Untuk mengakses program ini, masyarakat bisa menggunakan aplikasi seperti Sapawarga dan Signal. Selain itu, pembayaran juga tetap bisa dilakukan melalui KiosK Samsat (ATM Samsat) di kantor Samsat induk, yang tetap beroperasi dengan bantuan petugas selama masa libur.
Pemprov Jabar juga menyediakan layanan bantuan melalui hotline resmi bagi warga yang mengalami kendala teknis saat melakukan pembayaran secara digital.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tetap bisa mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat di tengah libur Lebaran.
Diskon Pajak Kendaraan Jabar 10% Selama Lebaran 2026
. (net)