Tridinews.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai tindak pidana khusus yang berpotensi masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Menurut Usman, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang kejahatan kemanusiaan. Ia menyoroti adanya unsur perampasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang hingga dugaan serangan terhadap individu karena latar belakang tertentu, termasuk kesamaan pandangan politik.
“Kasus ini tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ada aspek pelanggaran HAM berat yang harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Karena itu, Usman menolak jika para pelaku nantinya diadili melalui pengadilan militer. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani menggunakan mekanisme hukum yang lebih spesifik, seperti pengadilan HAM atau instrumen hukum terkait kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Kasus Andrie adalah kasus yang berbeda. Maka hukum yang lebih khusus seperti hukum HAM dan pengadilan HAM harus diutamakan, bukan hukum militer,” tegasnya.
Sementara itu, Puspom TNI telah mengamankan empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyebut keempatnya merupakan anggota Detasemen Markas BAIS TNI dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Meski telah diamankan, status hukum mereka masih dalam tahap pendalaman dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, memastikan proses penyelidikan internal akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa TNI akan bekerja secara hati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik, terutama terkait aspek penegakan hukum dan perlindungan HAM, serta dorongan agar proses hukum berjalan secara adil dan terbuka.
Amnesty: Kasus Andrie Yunus Masuk Pelanggaran HAM Berat
. (net)