Tridinews.com - Amsal Sitepu, mantan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, angkat bicara usai divonis bebas. Ia meminta negara memberikan ganti rugi atas penahanan yang dijalaninya selama 131 hari.
Namun, ganti rugi yang dimaksud bukan berupa uang.
“Negara harus membayar ganti rugi, namun bukan dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk kebijakan,” ujar Amsal melalui unggahan video di media sosialnya.
Minta Perlindungan untuk Ekonomi Kreatif
Menurut Amsal, penahanan yang dialaminya tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga memberi efek luas bagi pelaku ekonomi kreatif.
Ia berharap negara menghadirkan kebijakan yang lebih melindungi para pekerja di sektor tersebut agar kasus serupa tidak terulang.
“Ganti ruginya juga harus dirasakan oleh seluruh pekerja ekonomi kreatif di Indonesia,” katanya.
Divonis Bebas oleh Hakim
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan melalui majelis hakim memutuskan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menjeratnya, sehingga seluruh dakwaan dibatalkan dan nama baiknya dipulihkan.
Sempat Dituntut Penjara
Dalam perkara ini, jaksa sempat menuntut Amsal dengan hukuman:
- 2 tahun penjara
- Denda Rp50 juta
- Uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp200 juta
Kasus bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan melalui perusahaannya, dengan tuduhan adanya penggelembungan anggaran.
Namun, di persidangan Amsal menegaskan bahwa biaya yang disusun mencerminkan proses produksi profesional, termasuk konsep, editing, hingga dubbing.
Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh sektor ekonomi kreatif, yang selama ini berkembang pesat namun dinilai masih minim perlindungan hukum.
Kini, setelah bebas, Amsal berharap pengalaman yang ia alami bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan, bukan sekadar memberi kompensasi personal.
Amsal Sitepu Minta Negara Ganti Rugi Usai Divonis Bebas
. (net)