Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik Penyidikan, Pelaku Terancam Mati

kasus-pembunuhan-nus-kei-naik-penyidikan-pelaku-terancam-mati . (net)

Tridinews.com - Kasus pembunuhan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, kini resmi memasuki tahap penyidikan. Kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum.

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa SPDP telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai tanda bahwa penyidikan tengah berjalan.

“Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilakukan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Dalam kasus ini, dua tersangka yakni Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) telah ditahan. Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dalam KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal tambahan dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, pada Minggu (19/4) sekitar pukul 11.25 WIT. Saat itu, Nus Kei baru saja tiba dari Jakarta sebelum diserang dengan senjata tajam.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap motif pembunuhan diduga karena dendam. Kedua pelaku mengaku menuding korban sebagai dalang di balik pembunuhan saudara mereka, Fenansius Wadanubun, yang terjadi pada 2020 di kawasan Kalimalang, Bekasi.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Editor: redaktur

Komentar