Komnas HAM Soroti Minim Transparansi Kasus Andrie Yunus

komnas-ham-soroti-minim-transparansi-kasus-andrie-yunus . (net)

Tridinews.com - Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid, menyoroti minimnya transparansi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Kasus ini melibatkan oknum aparat dari BAIS TNI.

Pramono mengungkapkan, Komnas HAM telah mengirim surat resmi kepada Puspom TNI untuk meminta akses bertemu dengan empat tersangka. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum mendapat respons.

“Transparansi harus dibuka sejak awal, bukan hanya di persidangan. Dari proses penyidikan pun publik harus bisa melihat,” tegasnya, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, keterbukaan sejak tahap penyidikan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Komnas HAM juga mendorong agar identitas pelaku dibuka, melibatkan pengawasan eksternal, serta memberikan akses langsung kepada lembaga independen.

Pramono menilai akses kepada para pelaku krusial untuk menguji kesesuaian fakta di lapangan dengan keterangan resmi penyidik. Ia menyayangkan peluang untuk membangun transparansi justru belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Kalau sejak awal tidak terbuka, itu bisa memicu keraguan publik terhadap proses hukum,” ujarnya.

Menuju Persidangan Militer
Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberi sinyal terbuka terhadap permohonan Komnas HAM. Juru bicara pengadilan, Endah Wulandari, menyatakan bahwa sejak berkas perkara dilimpahkan, kewenangan atas terdakwa berada di tangan majelis hakim.

Empat terdakwa dari BAIS TNI—Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetia, dan Sami Lakka—dijadwalkan menjalani sidang pada 29 April 2026.

Mereka didakwa dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat negara, sehingga tuntutan transparansi dan akuntabilitas dinilai semakin penting guna memastikan proses hukum berjalan adil dan terbuka.

Editor: redaktur

Komentar