Jual Sparepart Pesawat, 5 Karyawan PTDI Dituntut Hukuman Penjara

jual-sparepart-pesawat-5-karyawan-ptdi-dituntut-hukuman-penjara Lima mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI), dituntut Jaksa penuntut umum dengan hukuman satu . (Bagja Yudistira/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Lima mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI), dituntut Jaksa penuntut umum dengan hukuman satu sampai tiga tahun penjara.

Adalah Agus Zaenudin (eks staf gudang), Indra Nanda Lesmana (eks staf gudang), Mochamad Randenaswara (eks staf umum), Dian Hadiansyah (eks supervisor quality inspection) dan Wawan Kriswana (eks karyawan kontrak). Mereka dituntut JPU karena terbukti melakukan pencurian spare part pesawat milik PT DI dengan kerugian mencapai Rp5,4 miliar lebih.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut," ucap Jaksa Lucky Afghani saat membacakan tuntutannya, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/11/2019).

Menurut jaksa, kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang diatur pada Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kelima terdakwa ini bermula saat Randenaswara menghubungi Agus untuk mengambil spare part di dalam gudang. Sebanyak 18 spare part itu kemudian diambil Agus saat kondisi kantor sudah sepi.

Terdakwa Agus kemudian mengambil spare part pesawat yang dipesan dan dimasukan ke dalam tas punggung. Kemudian tas itu dibawa terdakwa ke hangar tempat Randenaswara bekerja. Kemudian tas punggung terdakwa ditukarkan dengan tas milik Randenaswara.

Agus tak hanya sekali melakukan aksi tersebut. Agus juga mengajak Indra Nanda Lesmana untuk melakukan aksi gelapnya. Saat itu, Agus meminta Indra untuk mengambil 4 buah konektor di gudang tempatnya bekerja untuk diberikan kepada Randenaswara.

Terdakwa Agus menawarkan fee sebesar Rp500 ribu untuk satu buah konektor. Indra menyanggupi dan mengambil empat buah konektor dari gudang tanpa melalui mekanisme pengeluaran barang yang berlaku.

Total 18 spare part yang diambil oleh Agus dan Indra ini kemudian diserahkan kepada Randenaswara. Oleh Randenaswara, spare part itu kemudian dijual secara bertahap kepada pihak luar dengan total nilai keseluruhan Rp429.500.000.

Uang hasil penjualan itu diterima Randenaswara secara tunai namun bertahap sesuai dengan barang atau spare part yang diserahkan. Uang hasil penjualan itu dibagi. Agus mendapatkan Rp358 juta, sedangkan sisanya Rp71 juta untuk pribadi Randenaswara.

Selain kepada Randenaswara, Agus juga bekerja lewat 'jalur belakang' atas perintah dari Dian Hadiansyah. Kala itu, Agus menyerahkan satu buah spare part berupa inverter untuk pesawat CN 235 atas permintaan Dian. Agus mendapat imbalan Rp45 juta.

Dian sendiri mendapat pesanan dari karyawan kontrak Wawan Kriswana. Wawan memesan kepada Dian untuk inverter itu dengan membayar Rp50 juta kepada Dian.

Wawan kemudian menjual spare part itu kepada Benny Sobarna (pihak luar) dengan harga Rp80 juta yang dibayar secara bertahap. Dari keseluruhan, total ada 19 spare part yang dijual secara sembunyi oleh komplotan karyawan PT DI ini. Atas hal tersebut, kata jaksa, PT DI merugi USD 374.266.33 atau Rp 5,4 miliar.

Editor: redaktur

Komentar