Ini Fatwa MUI Terkait Wabah Virus Corona

ini-fatwa-mui-terkait-wabah-virus-corona Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF menyebut MUI mengeluarkan fatwa wajib bagi umat Islam agar melakukan isolasi diri jika terpapar virus corona penyebab COVID-19.

"Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Dia mengatakan bagi umat Islam yang memiliki kewajiban salat Jumat sementara terpapar Corona agar menggantinya dengan salat Duhur di kediamannya guna menghindarkan penularan kepada jamaah lain.

Sementara salat Jumat, kata dia, adalah wajib dilakukan berjamaah dan agar tetap berlangsung tanpa ada ancaman dari individu terpapar corona.

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," kata dia.

Menurut dia, setiap orang wajib mengupayakan kesehatan dan menjauhi segala hal yang dapat menyebabkan sakit.

"Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama," katanya.

Editor: redaktur

Komentar