Jokowi respon soal isu pemakzulan Wapres Gibran

jokowi-respon-soal-isu-pemakzulan-wapres-gibran . (net)

Tridinews.com - Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) turut merespons isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putranya. Jokowi menegaskan bahwa putranya menjadi wakil presiden karena dipilih oleh rakyat.

"Ya, itu semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," Jokowi ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Senin (5/5/2025).

Diketahui, desakan pemakzulan Gibran datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Jokowi menilai usulan yang disampaikan purnawirawan TNI itu merupakan sebuah aspirasi. Menurutnya, hal itu sah-sah saja.

"Iya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya. Boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," katanya.

Jokowi menilai Gibran tak menyalahi konstitusi. Jokowi menegaskan bahwa semua sudah melalui proses.

"Ya, itu semuanya kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali," bebernya.

Menurutnya, kepala negara di Indonesia memang bisa dimakzulkan. Namun, hal itu bisa dilakukan apabila melakukan perbuatan tercela seperti korupsi.

"Ya kan kalau korupsi berbuat tercela dan yang lain-lainnya, sesuai konstitusi saja. Dilihat di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang," terangnya.

orang kan juga sudah tahu prosesnya harus lewat MPR, harus lewat MK, kembali lagi ke MPR saya kira. Proses konstitusinya seperti itu," jelasnya.

Sebelumnya dilansir detikNews, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Ada 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Dalam tuntutan kedelapan menyinggung soal pergantian Wakil Presiden yang berbunyi,

"Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman".

Editor: redaktur

Komentar