Tridinews.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan menilai tambahan dana partai politik (parpol) dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dapat mengurangi beban di internal parpol dan potensi korupsi. Namun menurutnya, perlu didukung dengan perubahan sistem politik.
"Menurut pendapat saya, kebijakan pembiayaan parpol setidaknya bisa mengurangi beban parpol untuk membiayai dirinya. Sehingga saya meyakini akan mengurangi potensi korupsi politik. Untuk penerapan kebijakan tersebut, tentunya harus didukung dengan perubahan sistem politik dan melalui proses revisi Undang-undang paket politik," kata Irawan, Kamis (22/5/2025).
Dia menilai bantuan keuangan dari negara terhadap parpol juga membentuk kemandirian, transparansi serta profesionalisme partai dalam menjalankan fungsinya. Selain itu menurutnya, juga bisa mencegah adanya pembiayaan dari 'dana gelap'.
"Bantuan keuangan negara kepada partai politik akan mendorong penguatan terhadap partai politik, kemandirian, transparansi dan profesional dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai partai politik," ucapnya.
"Hal tersebut juga akan berdampak pada pencegahan pembiayaan dari sumber dana yang gelap (hasil korupsi) atau ketergantungan pada pribadi pendana yang sering disebut sebagai oligarki," lanjutnya.
Meski parpol mendapat tambahan dana dari pemerintah daerah, Irawan dia menilai bantuan tersebut hanya cukup untuk pembiayaan fungsi pendidikan politik. Dia mengatakan tambahan dana dari APBN bisa disesuaikan dengan kemampuan negara.
"Untuk parpol di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dapat dari bantuan Pemda. Namun itu kurang dan alokasinya baru pada pembiayaan fungsi pendidikan politik. Fungsi parpol yang lain belum masuk bagian dari yang biayai negara. Nggak ada angka ideal (tambahan dana dari APBN) menurut saya. Disesuaikan saja dengan kemampuan negara dan dilakukan secara progresif (bertahap) dan proporsional. Karena biaya politik, apalagi parpol untuk menang itu sangat besar," imbuhnya.
Pimpinan KPK diketahui mengusulkan kepada pemerintah agar partai politik diberikan dana besar. Pendanaan ini diberikan menggunakan APBN.
"KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik, rekomendasi pendanaan terhadap partai politik. Agar partai politik itu dibiayai dari APBN," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam webinar tematik pendidikan antikorupsi 'State Capture Corruption: Belajar dari Skandal e-KTP' secara daring melalui kanal YouTube KPK, Kamis (15/5).
Kepala Presidential Communication Officer (PCO) Hasan Nasbi mengatakan ide tersebut bisa didiskusikan. Sebab, kata dia, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen serius dalam memberantas korupsi.
"Ya, yang jelas Presiden itu kan punya agenda yang sangat serius untuk memberantas korupsi. Dan ini juga bagian dari Asta Cita, memberantas korupsi. Jadi, ide-ide untuk memberantas korupsi itu bisa didiskusikan," kata Hasan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (19/5).
Editor: redaktur