Tridinews.com - BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan kepada regulator untuk berinvestasi ke luar negeri demi mengembangkan hasil investasi yang optimal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan portofolio investasi BPJS telah diatur pada peraturan yang berlaku.
Peraturan mengenai penempatan investasi BPJS saat ini diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir melalui PP Nomor 55 Tahun 2015.
"Sehingga diperlukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam hal regulasi mengenai penempatan investasi BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (22/5).
Meskipun demikian, OJK terus mendorong pengelolaan investasi yang didasarkan kebijakan investasi yang disusun dengan mempertimbangkan karakteristik dan durasi kewajiban, serta memperhatikan kualitas dan likuiditas aset.
"Kami juga mendorong inisiatif untuk mengembangkan investasi yang didasarkan pada masa kerja peserta (life-cycled funds), untuk memastikan optimalisasi return dengan risiko yang terukur," ungkapnya.
Menurutnya, hal ini perlu terus dilakukan secara disiplin, untuk memastikan kewajiban di masa yang akan datang dapat dipenuhi.
"Hal ini perlu didukung dengan Kebijakan Investasi yang disiplin, dan ditopang oleh mekanisme untuk melakukan cut-profit dan cut-loss secara disiplin untuk investasi di saham," pungkasnya.
Editor: redaktur