BPJS Ketenagakerjaan Berencana Investasi ke Luar Negeri, Ini kata OJK

bpjs-ketenagakerjaan-berencana-investasi-ke-luar-negeri-ini-kata-ojk . (net)

Tridinews.com - ‎‎‎BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan kepada regulator untuk berinvestasi ke luar negeri demi mengembangkan hasil investasi yang optimal.

‎‎Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan portofolio investasi BPJS telah diatur pada peraturan yang berlaku.

‎‎Peraturan mengenai penempatan investasi BPJS saat ini diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir melalui PP Nomor 55 Tahun 2015.

‎‎"Sehingga diperlukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam hal regulasi mengenai penempatan investasi BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (22/5).

‎‎Meskipun demikian, OJK terus mendorong pengelolaan investasi yang didasarkan kebijakan investasi yang disusun dengan mempertimbangkan karakteristik dan durasi kewajiban, serta memperhatikan kualitas dan likuiditas aset.

‎‎"Kami juga mendorong inisiatif untuk mengembangkan investasi yang didasarkan pada masa kerja peserta (life-cycled funds), untuk memastikan optimalisasi return dengan risiko yang terukur," ungkapnya.

‎‎Menurutnya, hal ini perlu terus dilakukan secara disiplin, untuk memastikan kewajiban di masa yang akan datang dapat dipenuhi.

‎‎"Hal ini perlu didukung dengan Kebijakan Investasi yang disiplin, dan ditopang oleh mekanisme untuk melakukan cut-profit dan cut-loss secara disiplin untuk investasi di saham," pungkasnya.

Editor: redaktur

Komentar