Tridinews.com - Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dilaporkan ke polisi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Pasalnya, ormas GRIB Jaya menduduki lahan BMKG yang statusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Pelaporan itu dibenarkan oleh Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana. Laporan itu disampaikan dalam surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
Akhmat Taufan membenarkan, laporan itu meminta polisi menertibkan ormas GRIB Jaya karena menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG.
"Sudah ditindaklanjuti oleh Satgas, quick respons. Pelaporan ke polisi dilakukan setelah menduduki lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan," kata Akhmad Taufan kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
"Selasa kemarin," tambahnya saat ditanya lanjut mengenai tanggal pelaporan.
Lahan yang diduduki oleh ormas tersebut, menurut Akhmad Taufan memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Pembangunan Gedung Arsip Tertunda
Menurut Akhmad Taufan, total luas lahan yang ada disebutkan mencapai 127.780 meter persegi. Namun, tidak seluruhnya diduduki ormas.
"Luasnya segini (127.780 meter persegi), tidak semuanya (diduduki)," ujarnya.
Seyogyanya BMKG akan membangun gedung arsip di atas lahan tersebut. Namun tertunda karena tengah diduduki Ormas.
"Dalam proses (pembangunan). Kan diduduki, bagaimana mau dibangun," sebutnya.
Akhmad Taufan mengungkapkan, lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Dan, kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
BMKG Dipalak Rp5 Miliar?
Terkait kabar yang menyebut BMKG dipalak Rp5 miliar oleh ormas sebagai ganti meninggalkan lahan yang diduduki, Akhmat Taufan tak menjawab gamblang.
"Kita tidak ke sana. Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG. Dan sudah ada kekuatan hukum mengikat. Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yang bukan miliknya," tegas Akhmad Taufan.
Editor: redaktur