Tridinews.com - Seorang hakim Amerika Serikat (AS) memerintahkan penangguhan sementara terhadap langkah pemerintahan Presiden Donald Trump melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa asing. Perintah ini dijatuhkan setelah universitas bergengsi itu mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump.
Harvard dalam gugatannya menyebut langkah pemerintahan Trump untuk mencabut hak universitas tertua di AS itu dalam menerima mahasiswa asing sebagai "pelanggaran terang-terangan" terhadap Konstitusi AS dan hukum-hukum federal AS lainnya.
Gugatan hukum diajukan oleh Harvard terhadap pemerintahan Trump setelah Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, memerintahkan pencabutan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran untuk Universitas Harvard yang berlaku untuk tahun ajaran 2025-2026.
Noem menuduh Harvard telah "mendorong kekerasan, anti-Semitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China". Langkah ini membuat masa depan ribuan mahasiswa asing menjadi tidak jelas, dan aliran pendapatan menguntungkan yang didapat dari penerimaan mahasiswa asing menjadi diragukan.
"Tanpa mahasiswa internasional, Harvard bukanlah Harvard," tegas universitas berusia 389 tahun ini galam gugatan hukumnya yang diajukan ke pengadilan federal Boston pada Jumat (23/5).
Setelah gugatan hukum diajukan, seperti dilansir AFP dan Reuters, Sabtu (24/5/2025), hakim distrik AS Allison Burroughs menjatuhkan perintah agar "pemerintahan Trump dengan ini dilarang melaksanakan... pencabutan sertifikasi SEVP (Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran) dari penggugat".
Perintah hakim Burroughs ini akan menangguhkan kebijakan Trump itu selama dua pekan ke depan. Hakim Burroughs juga menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 Mei dan 29 Mei untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam kasus tersebut.
Hakim Burroughs juga mengawasi gugatan Harvard lainnya atas penghentian dana hibah oleh pemerintahan Trump.
Di sisi lain, perintah hakim Burroughs ini sedikit memberikan keringanan kepada ribuan mahasiswa asing Harvard yang dipaksa pindah universitas berdasarkan kebijakan pemerintahan Trump, atau terancam kehilangan status hukum mereka.
Harvard menerima hampir 6.800 mahasiswa asing untuk tahun ajaran saat ini. Angka itu setara dengan 27 persen dari total pendaftaran untuk tahun ajaran saat ini.
Larangan menerima mahasiswa asing ini diberlakukan Trump karena dia marah pada Harvard yang menolak pengawasan Washington atas penerimaan dan perekrutan di tengah tuduhan soal universitas bergengsi itu menjadi sarang anti-Semitisme dan ideologi liberal "woke".
Pemerintahan Trump mengancam akan meninjau kembali pendanaan pemerintah untuk Harvard sebesar US$ 9 miliar, sebelum membekukan hibah sebesar US$ 2,2 miliar pada tahap pertama. Pemerintahan Trump juga mendeportasi seorang peneliti Sekolah Kedokteran Harvard.
"Ini adalah tindakan terbaru pemerintah sebagai balas dendam yang jelas terhadap langkah Harvard menjalankan hak Amandemen Pertama dengan menolak tuntutan pemerintah untuk mengendalikan tata kelola, kurikulum, dan 'ideologi' fakultas dan para mahasiswanya," tegas Harvard dalam gugatan hukumnya.
Gugatan Harvard itu meminta hakim AS untuk "menghentikan tindakan pemerintah yang sewenang-wenang, tidak masuk akal, melanggar hukum, dan inkonstitusional".
Editor: redaktur