Tak hanya terlibat pemerasan, KPK duga Noel juga terima gratifikasi

tak-hanya-terlibat-pemerasan-kpk-duga-noel-juga-terima-gratifikasi . (net)

Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.

Selain uang dan kendaraan mewah, KPK menduga Noel menerima gratifikasi lain yang belum terungkap.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik tengah melacak aset tambahan yang diduga diterima oleh Noel.

“Kemudian yang lain-lain, tiga mobil lagi sedang dicari dan lainnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

Asep menambahkan bahwa dugaan penerimaan lain di luar uang Rp3 miliar, motor Ducati Scrambler, dan mobil Toyota Alphard menjadi dasar KPK menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang gratifikasi.

“Nah itu yang sedang kita dalami, itu adalah penerimaan-penerimaan lain. Karena diduga ada penerimaan-penerimaan lain,” katanya.

“Jadi kami menduga bahwa ada penerimaan-penerimaan lain seperti itu sehingga diterapkanlah Pasal 12B juga, seperti gratifikasi,” jelas Asep.

Diketahui, Noel baru selama 10 bulan menjadi Wamenaker sejak dilantik pada Oktober 2024.

Immanuel Ebenezer alias Noel ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, di rumah dinasnya di Jakarta. 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari berbagai lokasi, termasuk pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Barang bukti awal yang disita meliputi uang tunai, motor gede Ducati, dan sejumlah kendaraan roda empat.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Ia kemudian ditahan dan ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025.

KPK menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas laporan masyarakat.

Dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan disebut berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025. Modusnya dilakukan dengan memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3, kecuali perusahaan membayar pungutan di luar ketentuan resmi. Tarif resmi hanya Rp275 ribu, namun di lapangan perusahaan dipaksa membayar hingga Rp6 juta per sertifikat.

Uang hasil pungutan tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat, termasuk Noel, dalam bentuk uang tunai dan barang mewah. KPK menyebut total aliran dana dalam perkara ini mencapai puluhan miliar rupiah dan masih terus ditelusuri.

Seluruh dugaan penerimaan dari pemerasan sertifikasi K3 itu terjadi saat Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, Noel baru menjabat selama 10 bulan sejak dilantik pada Oktober 2024.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat negara dan menyentuh langsung sektor keselamatan kerja.

KPK memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan, termasuk pelacakan aset yang belum teridentifikasi.

Editor: redaktur

Komentar