Bareskrim Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Rp 3 Triliun

bareskrim-gerebek-tambang-ilegal-di-lereng-merapi-nilai-rp-3-triliun . (net)

Tridinews.com - Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Tambang yang berada di lereng Gunung Merapi itu disebut memiliki nilai transaksi fantastis, mencapai Rp 3 triliun.

Dilansir dari detikJateng, Minggu (2/11/2025), penggerebekan dilakukan pada Sabtu (1/11). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 39 depo yang menampung hasil dari 36 titik tambang ilegal di sekitar kawasan Merapi.

“Kerugian negara dari aktivitas ini sangat besar. Uang yang beredar dari 36 titik tambang mencapai kurang lebih Rp 3 triliun, dan seluruhnya tidak membayar pajak maupun kewajiban lain kepada pemerintah,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, di lokasi.

Menurut Irhamni, aktivitas penambangan ilegal itu diduga telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Dari hasil perhitungan sementara, total material yang dikeruk mencapai sekitar 21 juta meter kubik.

“Kalau kita tarik lebih jauh ke belakang, kemungkinan jumlahnya bisa jauh lebih besar. Seandainya mereka mengajukan izin resmi, tentu pemerintah bisa menarik pajak dan dana itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat, khususnya di Kabupaten Magelang dan Provinsi Jawa Tengah,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk aliran dana dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Editor: redaktur

Komentar