Tridinews.com - Tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penangkapan terhadap dirinya, yang saat ini masih menjalani proses ekstradisi di Singapura.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara tersebut tercatat dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan Pemohon Paulus Tannos dan Termohon KPK RI. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat, 31 Oktober 2025, dan diklasifikasikan sebagai “sah atau tidaknya penangkapan.”
Meski demikian, isi petitum atau pokok permohonan dalam gugatan tersebut belum ditampilkan dalam sistem SIPP. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin, 10 November 2025 di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura pada awal Januari 2025. Ia kini tengah menjalani proses ekstradisi di pengadilan setempat agar bisa dibawa kembali ke Indonesia.
Paulus Tannos merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan e-KTP sejak 13 Agustus 2019. KPK menduga proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tannos diketahui melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya, sehingga pada 19 Oktober 2021, KPK memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kini, lewat langkah praperadilan, Tannos mencoba menggugat keabsahan proses penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya.
Buron e-KTP Paulus Tannos Gugat KPK Lewat Praperadilan di PN Jaksel
        . (net)