Tridinews.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memastikan rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tidak bertujuan melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebaliknya, revisi ini disebut justru untuk memperkuat peran dan efektivitas lembaga tersebut.
“Komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri. Pembahasan revisi ini diarahkan agar lembaga HAM, termasuk Komnas HAM, lebih efektif dalam menjalankan mandatnya,” ujar Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Novita menjelaskan, proses revisi UU HAM akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, jajaran KemenHAM, hingga mantan pimpinan Komnas HAM. Menurutnya, pembahasan RUU ini masih bersifat dinamis dan terus berkembang.
“Selain jajaran KemenHAM, kita juga melibatkan banyak pihak. Komnas HAM pun hadir dalam pembahasan. Sekali lagi, rancangan RUU ini masih dinamis,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai pada Januari lalu menyampaikan telah menyiapkan draf revisi UU HAM, termasuk delapan rancangan peraturan menteri dan dua rancangan undang-undang. Salah satu fokus revisi adalah pemenuhan hak restitusi dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM masa lalu.
“Selanjutnya adalah bagaimana restorasi, terutama program-program remedial seperti bantuan restitusi dan rehabilitasi bagi korban berbagai konflik masa lalu,” ujar Pigai.
KemenHAM Tegaskan Revisi UU HAM untuk Perkuat Komnas HAM
. (net)