Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai sekitar Rp800 juta dalam bentuk mata uang asing dari rumah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) di Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan setelah tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan orang kepercayaannya, Tata Maulana (TM).
“Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan sejumlah uang pecahan asing, yaitu 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS, atau jika dikonversi sekitar Rp800 juta,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Tanak menjelaskan, setelah penggeledahan, KPK juga melakukan penyegelan rumah Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan. Langkah itu dilakukan sebelum pengumuman resmi status tersangka terhadap Abdul Wahid pada Rabu petang.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK melakukan OTT dan menangkap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) menyerahkan diri ke KPK.
KPK kemudian menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
KPK menduga Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk sejumlah perjalanan ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap dalam OTT.
KPK Sita Rp800 Juta dari Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid
. (net)