Tridinews.com - AKBP Basuki, perwira menengah di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, mengakui telah tinggal satu atap dengan seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35). Pengakuan itu muncul setelah dosen muda tersebut ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Semarang, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Basuki merupakan orang pertama yang melaporkan kematian DLL. Keduanya diketahui tinggal bersama sejak 2020, meski tanpa ikatan pernikahan. Dalam pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng, Basuki mengakui menjalin hubungan asmara dengan DLL selama lima tahun dan hidup bersama layaknya suami istri.
Meski belum menikah secara resmi, nama DLL ternyata sudah dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK) Basuki sebagai “family lain”, berdampingan dengan istri sah dan seorang anaknya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa Basuki memberikan pengakuan tersebut selama proses pemeriksaan. “Mereka memiliki hubungan asmara dan tinggal satu rumah. Itu dibuktikan dari keterangan AKBP B saat penyelidikan berlangsung,” ujarnya.
Artanto juga menyampaikan bahwa Basuki sedang berada satu kamar dengan korban ketika peristiwa kematian terjadi. Karena itu, ia menjadi saksi kunci dalam penyelidikan baik dari sisi dugaan pidana maupun pelanggaran kode etik.
Atas perbuatannya, Bidpropam Polda Jateng menjatuhkan sanksi penahanan terhadap Basuki selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Ia dinilai melakukan pelanggaran etik berat karena hidup bersama wanita lain meski sudah berkeluarga.
“Pelanggarannya adalah tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Hal ini termasuk pelanggaran kode etik yang berat karena terkait kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” jelas Artanto.
Sementara itu, penyelidikan terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus kematian DLL masih berjalan. Polisi sedang meneliti sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan laptop korban, serta memeriksa sejumlah saksi seperti petugas kostel.
“Kami menunggu hasil autopsi. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini atau tidak,” tambah Artanto.
AKBP Basuki Akui 5 Tahun Tinggal Bersama Dosen Untag Tanpa Pernikahan
. (net)