Tridinews.com - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengumumkan rencana lelang rampasan negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya, yaitu light crude oil. Lelang akan digelar pada Selasa, 2 Desember, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB melalui situs lelang.go.id.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa objek lelang dijual dalam satu paket. Paket tersebut mencakup kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, nomor IMO 9116412, buatan Korea Selatan tahun 1997, yang membawa 166.975 ton light crude oil, setara lebih dari 1,24 juta barel.
Nilai limit lelang mencapai Rp1,17 triliun, sementara peserta wajib menyetor uang jaminan sebesar Rp118 miliar. Proses lelang difasilitasi oleh KPKNL Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal yang telah dipidana dalam kasus pembuangan limbah.
Calon peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi dan memenuhi syarat khusus, seperti memiliki izin usaha pengolahan atau niaga migas, atau menjadi kontraktor/afiliasi kontraktor sesuai peraturan Kementerian ESDM. Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah ke situs lelang dan dikirimkan fisiknya ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.
Penjelasan lelang (aanwijzing) dijadwalkan pada Senin, 24 November, pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui seluruh ketentuan dan kondisi objek lelang apa adanya.
Kapal MT Arman 114 sebelumnya menjadi barang bukti dalam kasus pembuangan limbah yang melibatkan kapten kapal, Abdelaziz, yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kasus ini terungkap setelah patroli Bakamla RI menemukan dua kapal tanker—MT Arman 114 dan MT S Tinos—melakukan ship-to-ship transfer ilegal sambil mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS). Pengamatan udara dengan drone bahkan menunjukkan adanya sambungan pipa dan tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114.
Kejagung Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 dan Muatan Minyak Rp1,17 T
. (net)