Tridinews.com - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengakhiri Status Perlindungan Sementara (TPS) bagi ribuan imigran asal Myanmar. Kebijakan ini mempengaruhi sekitar 4.000 warga Myanmar yang selama ini tinggal dan bekerja di AS dengan perlindungan dari deportasi.
TPS sebelumnya diberikan kepada warga negara yang dinilai terancam jika kembali ke tanah asal, misalnya karena perang, bencana besar, atau kondisi ekstrem lain. Myanmar menerima perluasan TPS setelah terjadinya kudeta militer pada 2021.
Namun, pemerintahan Trump kini menjalankan kebijakan imigrasi yang lebih ketat. TPS untuk sejumlah negara seperti Afghanistan, Kamerun, Haiti, Honduras, Nepal, Nikaragua, Suriah, Sudan Selatan, Venezuela, dan terbaru Somalia, juga dicabut. Myanmar menjadi negara berikutnya yang kehilangan perlindungan tersebut.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, menyatakan keputusan itu diambil setelah peninjauan kondisi di Myanmar. Ia mengakui negara tersebut masih menghadapi tantangan kemanusiaan akibat konflik bersenjata yang terus berlangsung. Namun, menurutnya, ada “perbaikan tata kelola dan stabilitas” baik di tingkat nasional maupun lokal.
Noem juga menyebut pencabutan TPS didasarkan pada dicabutnya status darurat nasional di Myanmar pada Juli lalu, serta adanya rencana penyelenggaraan pemilu “bebas dan adil” pada Desember mendatang.
Menuai Kritik Tajam dari LSM
Keputusan pemerintah AS ini langsung memicu kritik keras dari kelompok advokasi hak asasi manusia. Human Rights Watch (HRW) menilai alasan yang disampaikan pemerintah AS tidak sejalan dengan kondisi nyata di Myanmar.
“Kesalahan pernyataan Keamanan Dalam Negeri sangat parah. Sulit membayangkan ada yang mempercayainya,” kata Direktur Advokasi HRW Asia, John Sifton.
HRW menyoroti bahwa status darurat yang dicabut justru segera digantikan dengan darurat militer di sejumlah wilayah. Mereka menilai kondisi negara masih jauh dari stabil.
Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Volker Turk, juga mempertanyakan klaim bahwa Myanmar mampu mengadakan pemilu yang bebas dan adil. Ia mengatakan masih banyak wilayah negara yang tidak berada di bawah kendali otoritas yang sah, sementara militer terus melakukan penindasan terhadap rakyat.
Krisis di Myanmar sendiri belum mereda sejak kudeta 2021 yang menggulingkan Aung San Suu Kyi dan membubarkan partai pemenang pemilu, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD). Sejak itu, negara dilanda perang saudara antara junta militer dan kelompok-kelompok pro-demokrasi serta faksi etnis bersenjata.
Departemen Luar Negeri AS bahkan masih memperingatkan warganya untuk tidak bepergian ke Myanmar karena risiko konflik, kerusuhan sipil, dan potensi penahanan sewenang-wenang.
Dengan dicabutnya TPS, ribuan imigran Myanmar di AS kini menghadapi masa depan yang tidak pasti, sementara kondisi di negara asal mereka masih jauh dari kata aman.
Trump Cabut Perlindungan Imigran Myanmar, Diprotes LSM HAM
. (net)