ICJ Gelar Sidang Genosida Rohingya Myanmar Januari 2026

icj-gelar-sidang-genosida-rohingya-myanmar-januari-2026 . (net)

Tridinews.com - Mahkamah Internasional (ICJ) akan menggelar sidang terbuka pada 12 hingga 29 Januari mendatang untuk membahas tuduhan genosida terhadap etnis Muslim Rohingya di Myanmar. Agenda ini merupakan langkah lanjutan dari gugatan yang diajukan Gambia sejak November 2019, yang menuduh Myanmar telah melanggar Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Genosida.

Dalam gugatannya, Gambia meminta ICJ menyatakan Myanmar bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut, menghentikan seluruh tindakan yang dianggap ilegal, memberikan reparasi bagi para korban, serta menjamin bahwa tragedi serupa tidak terulang kembali.

ICJ sejatinya telah mengambil langkah awal pada Januari 2020 dengan menetapkan sejumlah tindakan sementara kepada Myanmar. Sejak saat itu, kedua pihak telah menyampaikan dokumen pembelaan dan bukti tertulis terkait perkara ini.

Ketertarikan internasional terhadap kasus ini cukup besar. Tercatat 11 negara—mulai dari Kanada, Prancis, Jerman hingga Belgia—telah mengajukan diri untuk ikut campur dalam sidang sebagai pihak ketiga. Kehadiran mereka menegaskan bahwa isu Rohingya bukan hanya persoalan regional, tetapi menjadi perhatian global.

Sidang mendatang diperkirakan akan memfokuskan pemeriksaan pada inti perkara, termasuk menghadirkan saksi, mendengarkan kesaksian ahli, serta meninjau bukti dugaan pelanggaran.

Krisis Rohingya sendiri telah berlangsung bertahun-tahun. Minoritas Muslim ini mengalami diskriminasi dan kekerasan sistematis di Negara Bagian Rakhine. Sejak 2017, sekitar satu juta warga Rohingya terpaksa melarikan diri ke Bangladesh akibat operasi militer besar-besaran yang menuai kecaman dunia.

Sidang ICJ ini menjadi salah satu momentum penting bagi masyarakat internasional untuk menuntut pertanggungjawaban dan memastikan perlindungan bagi etnis Rohingya, sekaligus menguji komitmen global dalam menegakkan hukum internasional terkait genosida.

Editor: redaktur

Komentar