Tridinews.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai payung hukum baru dalam pengaturan upah pekerja di Indonesia. Aturan ini mengatur berbagai aspek pengupahan secara menyeluruh, mulai dari kebijakan dan penetapan upah minimum hingga struktur, skala, dan tata cara pembayaran upah.
Dalam beleid terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa pengupahan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha. Upah minimum tetap berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, terutama yang baru memasuki dunia kerja.
Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan dapat menetapkan UMK dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan tenaga kerja di wilayahnya. Penetapan upah minimum mempertimbangkan sejumlah variabel seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli pekerja.
PP ini juga membedakan pengaturan upah berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun berpedoman pada upah minimum, sementara yang telah bekerja setahun atau lebih harus mengacu pada struktur dan skala upah yang wajib disusun perusahaan. Pertimbangan dalam penyusunan mencakup jabatan, masa kerja, pendidikan, serta kompetensi.
Tidak hanya pekerja tetap, aturan ini juga menjangkau pekerja kontrak, pekerja harian lepas, serta pekerja berbasis satuan hasil atau waktu, untuk mencegah praktik diskriminatif dalam pengupahan.
PP 49/2025 juga menegaskan larangan membayar upah di bawah ketentuan minimum, kecuali bagi usaha mikro dan kecil yang diperbolehkan membuat kesepakatan dengan pekerja berdasarkan kemampuan usaha—tetap dengan batas minimum tertentu.
Selain itu, ketentuan mengenai upah lembur, upah dalam kondisi tertentu, hingga kewajiban pembayaran tepat waktu turut diatur. Pemerintah mengingatkan bahwa keterlambatan atau pelanggaran pengupahan dapat dikenai sanksi.
Seluruh penyesuaian upah minimum berlaku mulai 1 Januari 2026. Pemerintah berharap aturan baru ini mampu menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, adaptif, dan mendukung hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
PP 49/2025 Resmi Terbit, Atur Sistem Pengupahan Nasional
. (net)