DPR Bahas RUU Perampasan Aset: Hartanya Bisa Dirampas Sebelum Vonis

dpr-bahas-ruu-perampasan-aset-hartanya-bisa-dirampas-sebelum-vonis . (net)

Tridinews.com - Komisi III DPR memulai pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Kamis (15/1/2026). RUU ini sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026.

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan ada dua alur perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi:

Conviction based forfeiture – dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang inkrah.

Non-conviction based forfeiture – bisa dilakukan meski pelaku belum divonis, misalnya jika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau aset baru ditemukan kemudian.

Jenis aset yang bisa dirampas meliputi aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, hasil tindak pidana, aset untuk menutup kerugian negara, dan barang temuan yang terkait tindak pidana. Untuk aset yang dirampas sebelum vonis, nilai minimalnya ditetapkan Rp1 miliar.

Bayu menambahkan, RUU ini diperlukan karena pengembalian kerugian negara masih rendah, aturan saat ini belum lengkap, dan prosedur perampasan aset beragam di berbagai undang-undang. UU ini diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi dengan tata kelola aset yang lebih optimal dan kerja sama internasional yang lebih efektif.

Editor: redaktur

Komentar