Tridinews.com - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan paling lambat H-21 sebelum Lebaran.
Menurutnya, percepatan pembayaran itu penting untuk menutup celah perusahaan yang diduga kerap menghindari kewajiban membayar hak buruh menjelang hari raya.
“KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah, termasuk DPR RI, agar pembayaran THR dilakukan H-21,” kata Said Iqbal dalam jumpa pers daring, Selasa (24/2/2026).
Ia menolak skema pembayaran H-14 maupun H-7. Selama ini, aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan mengatur THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Soroti Dugaan Modus Perusahaan
Said Iqbal menilai ada modus perusahaan yang merumahkan pekerja kontrak atau outsourcing sebelum Lebaran agar tidak perlu membayar THR dan gaji.
Ia mencontohkan laporan pekerja pabrik Mie Sedap di Gresik yang disebut dirumahkan sementara menjelang Lebaran. Setelah hari raya, pekerja disebut dipanggil kembali bekerja.
Menurutnya, praktik tersebut bukan pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan siasat untuk menghindari kewajiban pembayaran THR meski kontrak kerja masih berjalan.
Jadwal Pencairan THR 2026
Untuk tahun 2026, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp55 triliun dari APBN bagi THR aparatur negara, meningkat dari Rp49,9 triliun tahun sebelumnya.
Berikut jadwal pencairan THR:
ASN, TNI, Polri, dan pensiunan: dijadwalkan cair pada awal Ramadan 2026, sekitar 6–15 Maret 2026.
Pekerja swasta: wajib menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, sesuai ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Pemerintah berharap pencairan THR lebih awal dapat mendorong konsumsi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi menjelang Lebaran.
Partai Buruh Minta THR Dibayar H-21 Lebaran
. (net)