Tridinews.com - Kasus penyebaran data pribadi mantan pembalap F1, Rio Haryanto, berbuntut sanksi disiplin bagi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Solo.
Data yang tersebar berupa surat pengantar pernikahan Rio yang dibuat pada 2024. Dokumen itu diunggah oleh pegawai kelurahan berinisial A saat masih bertugas di Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan. Kini, yang bersangkutan telah dipindahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemkot Solo.
Sanksi Tinggal Tunggu Penetapan
Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono Putro, menyatakan sidang disiplin telah digelar pada Jumat (20/2/2026). Hasilnya, hukuman sudah diputuskan dan bersifat final, namun belum diumumkan karena masih menunggu penetapan Wali Kota Solo.
A mengakui kesalahan dan telah membuat surat pernyataan permohonan maaf. Sementara ini, ia masih bekerja hingga keputusan resmi diteken.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan pentingnya profesionalitas serta komitmen menjaga kerahasiaan data pribadi warga.
Rio Mengaku Kecewa
BKPSDM telah menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Rio. Ia disebut kecewa karena dokumen yang bersifat pribadi tidak seharusnya dipublikasikan di media sosial.
Rio juga berharap pelayanan publik di kelurahan maupun OPD dapat berjalan profesional dan menjamin perlindungan data masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.
Motif karena Rasa Bangga
Menurut BKPSDM, motif pegawai mengunggah dokumen tersebut karena merasa bangga bisa melayani figur publik. Dalam unggahannya, A bahkan menyebut Rio dan keluarganya ramah saat mengurus administrasi.
Meski telah meminta maaf, A tetap terancam sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan atau tertulis, pemotongan gaji selama beberapa bulan, hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran yang ditetapkan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan data pribadi, terutama oleh aparatur negara yang memiliki akses terhadap dokumen sensitif masyarakat.
ASN Solo Sebar Data Rio Haryanto Disanksi
. (net)