Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, menyusul hasil kajian tata kelola partai yang mereka lakukan. Usulan ini juga ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai pembina partai politik di Indonesia.
Kajian tersebut tercantum dalam Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK, yang menyoroti masih adanya kelemahan dalam sistem tata kelola partai politik. KPK menemukan sedikitnya empat aspek yang dinilai belum jelas, yaitu peta jalan pendidikan politik, sistem kaderisasi terintegrasi, pelaporan keuangan partai, serta lembaga pengawasan dalam UU Parpol.
Salah satu usulan utama KPK adalah perubahan pada Pasal 29 UU Parpol. KPK mendorong adanya penguatan sistem kaderisasi dengan pembagian jenjang anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama. Selain itu, calon anggota legislatif maupun kepala daerah diharapkan berasal dari proses kaderisasi internal partai.
Untuk calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah, KPK menilai perlu ada aturan yang menegaskan bahwa mereka berasal dari sistem kaderisasi partai, bukan hanya melalui mekanisme pencalonan terbuka semata.
KPK juga mengusulkan adanya batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat dicalonkan dalam pemilu, guna memperkuat proses kaderisasi dan mengurangi praktik pencalonan instan.
Dari sisi keuangan, KPK mendorong perubahan pada Pasal 34 UU Parpol. Salah satunya dengan memperjelas kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang dibiayai oleh negara, termasuk rincian kegiatan, peserta, tujuan, dan hasil.
Selain itu, KPK juga mengusulkan sistem iuran anggota partai berdasarkan jenjang kaderisasi yang dicatat secara transparan dalam laporan keuangan partai politik.
KPK turut menyoroti sumber dana partai politik. Dalam usulan revisi Pasal 35, KPK bahkan mendorong penghapusan sumbangan dari badan usaha atau perusahaan, dan hanya memperbolehkan sumbangan dari perseorangan dengan sistem pelaporan yang jelas.
Pengawasan keuangan partai juga menjadi perhatian utama. KPK mengusulkan agar laporan keuangan partai diaudit oleh akuntan publik setiap tahun dan terintegrasi dengan sistem pelaporan digital yang dikelola pemerintah melalui Kemendagri, serta dapat diakses publik.
Untuk memperkuat penegakan aturan, KPK juga mengusulkan penambahan sanksi bagi partai politik yang tidak patuh dalam audit dan pelaporan keuangan.
Selain itu, KPK mendorong adanya lembaga pengawas khusus partai politik yang memiliki kewenangan mengawasi aspek keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik secara menyeluruh.
Tidak hanya pada level undang-undang, KPK juga meminta Kemendagri merevisi aturan teknis, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk menyusun standar kurikulum pendidikan politik, sistem pelaporan terintegrasi, serta transparansi bantuan politik.
KPK juga menekankan pentingnya integrasi data kaderisasi dan keuangan partai agar lebih transparan dan mudah diakses publik, sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang bersih.
Di akhir rekomendasinya, KPK juga mendorong implementasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pilkada melalui penguatan kaderisasi, serta pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode kepengurusan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem politik Indonesia agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada regenerasi kepemimpinan yang sehat.
KPK Usul Revisi UU Parpol, Soroti Kaderisasi hingga Keuangan
. (net)