Menteri HAM: Kritik Feri Amsari & Ubedillah Tak Bisa Dipidana

menteri-ham-kritik-feri-amsari-ubedillah-tak-bisa-dipidana . (net)

Tridinews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa laporan polisi terhadap pengamat dan akademisi Feri Amsari serta Ubedillah Badrun tidak semestinya diproses secara pidana. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak asasi warga negara yang dilindungi konstitusi.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya laporan hukum terhadap kedua akademisi tersebut. Feri Amsari dilaporkan terkait kritiknya terhadap kebijakan swasembada pangan, sementara Ubedillah Badrun dipersoalkan karena pernyataannya yang menyebut pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai “beban bangsa”.

Pigai menegaskan bahwa opini atau pandangan kritis tidak dapat dipidana selama masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat. Ia menyebut bahwa kritik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan argumentasi yang kredibel, bukan melalui jalur hukum.

“Opini seperti itu adalah hak konstitusional warga negara,” ujar Pigai dalam keterangannya.

Ia juga menambahkan bahwa kedua akademisi tersebut tidak perlu terlalu menanggapi laporan yang masuk, karena menurutnya kritik semacam itu masih dalam batas wajar kebebasan berekspresi.

“Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” tegasnya.

Namun, Pigai memberikan batasan bahwa kritik bisa masuk ranah hukum jika mengandung unsur penghasutan, ujaran kebencian berbasis SARA, atau serangan personal yang melanggar hukum.

Ia menilai pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam kategori kritik terhadap kebijakan publik, bukan tindakan pidana.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan terkait Feri Amsari. Laporan tersebut mencakup dugaan penyebaran berita bohong dengan sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar dan dokumen digital.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan barang bukti untuk memastikan adanya unsur pidana.

Sementara itu, laporan terhadap Ubedillah Badrun juga telah diterima dan teregister di SPKT Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataannya dalam sebuah podcast yang menyinggung kepemimpinan nasional.

Kasus ini bermula dari kritik Feri Amsari terkait kebijakan swasembada pangan yang kemudian menuai respons balik dari pihak lain yang menilai pernyataan tersebut tidak sesuai data. Di sisi lain, Ubedillah juga mengkritik kondisi politik dan pemerintahan yang menurutnya berdampak pada situasi nasional.

Meski terjadi perbedaan pandangan, Kementerian HAM menegaskan bahwa ruang kritik harus tetap dilindungi selama tidak melanggar batas hukum yang jelas.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun tetap perlu diimbangi dengan tanggung jawab dalam menyampaikan opini di ruang publik.

Editor: redaktur

Komentar