KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Rita Widyasari

kpk-periksa-japto-soerjosoemarno-terkait-kasus-rita-widyasari . (net)

Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Japto dilakukan oleh penyidik pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” kata Budi kepada wartawan.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus yang kini juga melibatkan tersangka korporasi.

Kasus ini bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Perkara tersebut kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Dalam proses penyidikan lanjutan, pada 6 Juni 2024 KPK menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang yang disita antara lain 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, sekitar 30 jam tangan mewah, serta sejumlah barang bernilai ekonomis lainnya.

Tak hanya itu, pada 19 Februari 2025 terungkap bahwa Rita juga diduga menerima aliran dana jutaan dolar Amerika Serikat yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara. Dana tersebut diduga berasal dari pungutan sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi batu bara.

Perkembangan terbaru terjadi pada 19 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara baru di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Editor: redaktur

Komentar