Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

jaksa-ajukan-kasasi-atas-vonis-bebas-delpedro-cs . (net)

Tridinews.com - Upaya hukum masih berlanjut dalam kasus dugaan penghasutan yang melibatkan Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lainnya. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan telah mengajukan kasasi atas vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, membenarkan bahwa langkah kasasi itu sudah diajukan sejak 16 Maret 2026.

“Memang kami mengajukan kasasi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).

Meski demikian, pihak kejaksaan belum mengungkap secara rinci alasan di balik pengajuan kasasi tersebut.

Kasasi Tercatat di Sistem Pengadilan

Informasi soal kasasi ini juga muncul dalam data Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dalam data itu, permohonan kasasi diajukan oleh jaksa penuntut umum pada Maret 2026.

Namun, hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait jadwal sidang maupun majelis hakim yang akan menangani perkara di tingkat kasasi.

Sebelumnya Divonis Bebas

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Delpedro bersama tiga terdakwa lain tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Tiga terdakwa lain adalah:

- Muzaffar Salim
- Syahdan Husein
- Khariq Anhar

Keempatnya dinilai tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri dalam sidang di pengadilan.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi pemicu kerusuhan.

Hakim juga menilai:

- Tidak ada ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan
- Tidak ditemukan hubungan langsung antara unggahan dan kerusuhan
- Tidak ada saksi yang mengaku terpengaruh langsung

Kerusuhan dalam demonstrasi tersebut justru disebut dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online, bukan karena konten yang disebarkan para terdakwa.

Langkah Hukum Berlanjut

Dengan diajukannya kasasi, proses hukum kasus ini masih belum berakhir. Jaksa berharap Mahkamah Agung nantinya dapat memberikan penilaian berbeda atas putusan bebas tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan berekspresi di ruang digital sekaligus batasan hukum terkait dugaan penghasutan di media sosial.

Editor: redaktur

Komentar