Tridinews.com - Kasus dugaan penistaan agama yang viral di media sosial akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Polres Lebak memastikan dua wanita berinisial NR dan MT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kasi Humas Polres Lebak, Moestafa Ibnu Syafir, menyampaikan bahwa penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan mengantongi bukti yang cukup.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui secara sadar melakukan tindakan yang dianggap sebagai penistaan agama, yakni menginjak Al-Qur'an saat melakukan sumpah. Polisi menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma, tetapi juga tidak sesuai dengan tata cara sumpah yang berlaku.
Menurut Moestafa, dalam praktik yang benar, penggunaan Al-Qur’an untuk sumpah dilakukan dengan menjunjung tinggi kesakralannya, bukan sebaliknya. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang terkait penyesuaian pidana. Polisi juga menegaskan bahwa baik pihak yang menyuruh maupun yang melakukan perbuatan tersebut sama-sama memiliki tanggung jawab hukum.
Kasus ini bermula dari beredarnya video viral yang memperlihatkan aksi kedua wanita tersebut di wilayah Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam video, salah satu pelaku terlihat memaksa rekannya untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar. Penanganan kasus ini, lanjutnya, dilakukan secara cepat dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk menyelesaikan setiap persoalan hukum melalui jalur resmi, bukan dengan tindakan yang dapat menimbulkan konflik baru.
2 Wanita Lebak Tersangka Injak Al-Qur'an, Langsung Ditahan
. (net)