Kasus Laka Cipali Bisa Dihentikan Jika Pelaku Alami Gangguan Jiwa

kasus-laka-cipali-bisa-dihentikan-jika-pelaku-alami-gangguan-jiwa . (net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Polisi belum dapat memberikan kesimpulan terkait pelaku penyerangan terhadap sopir bus maut, Amshor (29) yang menyebabkan kecelakaan di tol Cipali.

Pihak kepolisian masih menunggu hasil observasi kejiwaan terhadap Amshor yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri Sartika Asih, Kota Bandung.

"Kita masih tunggu hasil observasi," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).

Polisi bisa menghentikan perkara bila hasil observasi dokter menyatakan Amshor mengalami gangguan jiwa.

Namun, pihaknya tetap menunggu hasil dari observasi yang dilakukan.  Setelah itu, bakal dilakukan gelar perkara kembali untuk proses hukum selanjutnya.  Jika memang pelaku mengalami gangguan jiwa, kasus itu bisa dihentikan.

"Nanti kita gelar kalau ada indikasi (gangguan jiwa) kita gelar dan hentikan. Kan kalau orang gila nggak patut dihukum," kata dia.

Seperti diketahui, tabrakan beruntun terjadi di Tol Cipali kilometer 151 arah Jakarta. Diketahui tabrakan tersebut dipicu oleh seorang penumpang bernama Anshor yang diduga hendak merebut ponsel sopir.

Akibatnya sopir hilang kendali dan masuk ke jalur arah jakarta hingga menabrak beberapa mobil. 12 orang dinyatakan tewas akibat kejadian tersebut.

Editor: redaktur

Komentar