Tridinews.com - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol, ditahan untuk kedua kalinya pada Kamis (10/7) atas deklarasi darurat militer yang membuatnya dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatan. Yoon kini mendekam di sel isolasi sembari menunggu penyelidikan atas tuduhan pemberontakan yang menjeratnya.
Yoon menjerumuskan Korsel ke dalam krisis politik ketika dia berusaha menumbangkan pemerintahan sipil pada 3 Desember tahun lalu, dengan mengirimkan tentara bersenjata ke parlemen untuk mencegah para anggota parlemen menolak deklarasi darurat militernya.
Dia menjadi presiden pertama Korsel yang ditahan saat masih menjabat, ketika dia ditangkap dalam penggerebekan dramatis pada Januari lalu, setelah menghabiskan waktu berminggu-minggu melawan upaya penangkapan dengan mengerahkan para pengawal kepresidenan untuk menghalangi para penyelidik.
Namun dia dibebaskan atas dasar prosedural pada Maret, meskipun persidangan atas tuduhan pemberontakan masih berlanjut.
Setelah pemakzulan Yoon dikonfirmasi oleh pengadilan pada April lalu, seperti dilansir AFP, Kamis (10/7/2025), dia kembali menolak beberapa panggilan dari para penyelidik, yang mendorong mereka untuk mengupayakan penahanannya sekali lagi guna memastikan kerja sama.
Seorang hakim senior pada Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Nam Se Jin, mengatakan bahwa surat perintah penangkapan terbaru dirilis karena kekhawatiran Yoon akan "menghancurkan bukti" dalam kasus tersebut.
Ketika menghadiri persidangan yang berlangsung selama 7 jam pada Rabu (9/7), Yoon yang berusia 64 tahun ini membantah semua tuduhan yang menjeratnya. Dia mengatakan dirinya sekarang "berjuang sendirian".
"Penasihat khusus sekarang bahkan mengincar para pengacara pembela saya. Satu per satu pengacara saya mengundurkan diri, dan saya mungkin harus berjuang sendirian," ucapnya dalam persidangan.
Yoon kemudian dibawa ke pusat penahanan di dekat Seoul sembari menunggu putusan pengadilan soal penahanan terbarunya. Setelah surat perintah penanhanan dikeluarkan pada Kamis (10/7) pagi waktu setempat, Yoon lantas dijebloskan ke dalam sel isolasi di fasilitas penahanan tersebut.
Disebutkan bahwa Yoon mungkin ditahan hingga 20 hari ke depan saat jaksa bersiap mendakwanya secara resmi, termasuk menjeratkan dakwaan tambahan.
"Setelah Yoon didakwa, dia dapat tetap ditahan hingga enam bulan setelah dakwaan," kata presiden Lawyers for a Democratic Society, Yun Bok Nam, kepada AFP.
"Secara teoritis, pembebasan segera dimungkinkan, tetapi dalam kasus ini, penasihat khusus berpendapat bahwa risiko pemusnahan barang bukti tetap tinggi, dan dakwaan tersebut telah didukung secara substansial," sebutnya.
Selama persidangan, tim kuasa hukum Yoon mengkritik permintaan penahanan itu sebagai hal yang tidak masuk akal, menekankan bahwa Yoon telah digulingkan dan "tidak lagi memegang kekuasaan apa pun".
Editor: redaktur