BGN Tegas! SPPG Tak Standar, Insentif Rp6 Juta Disetop

bgn-tegas-sppg-tak-standar-insentif-rp6-juta-disetop . (net)

Tridinews.com - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menghentikan insentif harian bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menyatakan kebijakan ini mengacu pada prinsip tegas “no service, no pay”.

“Tiada layanan, tiada pembayaran,” ujarnya.

Insentif langsung hangus

Rufriyanto menjelaskan, mitra SPPG yang gagal memenuhi standar operasional akan langsung kehilangan hak insentif sebesar Rp6 juta per hari.

Penghentian ini berlaku jika fasilitas dinyatakan tidak layak beroperasi atau mengalami gangguan yang menghambat pelayanan.

Standar diawasi ketat

BGN menetapkan sejumlah indikator ketat dalam evaluasi. Beberapa pelanggaran yang bisa berujung penghentian insentif antara lain:

Air terkontaminasi bakteri E. coli
Sistem pengolahan limbah (IPAL) bermasalah
Mesin pendingin rusak hingga menyebabkan bahan makanan busuk
Tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan

Jika kondisi tersebut terjadi, fasilitas SPPG akan dianggap tidak memenuhi standar kesiapan operasional.

Dorong disiplin dan kualitas layanan

Menurut Rufriyanto, mekanisme ini menjadi bentuk kontrol tegas agar mitra menjaga kualitas layanan, kebersihan, dan keamanan pangan setiap hari.

Seluruh risiko operasional juga menjadi tanggung jawab mitra, sehingga diharapkan mereka lebih disiplin dalam menjalankan standar yang ditetapkan.

Bukan soal keuntungan semata

Meski kebijakan ini dinilai ketat, BGN menegaskan bahwa skema kemitraan SPPG memiliki nilai strategis untuk mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis.

“Ini bukan soal keuntungan sepihak, tapi gotong royong yang mandiri dan kompetitif,” kata Rufriyanto.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap kualitas layanan gizi bagi masyarakat tetap terjaga dan program MBG berjalan optimal.

Editor: redaktur

Komentar