Tridinews.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) masih menghitung nilai pengembalian dana beasiswa oleh alumni berinisial AP, suami DS, yang menjadi sorotan publik akibat unggahan di media sosial.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyatakan perhitungan mencakup total dana pendidikan yang telah diterima serta nilai bunga yang harus dikembalikan.
“Kalau (uang) yang dikembalikan, masih dihitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya,” ujar Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kamis (26/2/2026).
Hitung Total Dana dan Bunga
Masa studi AP tercatat berlangsung pada 2015–2016 dan berlanjut pada 2017–2021. LPDP kini tengah mengkalkulasi keseluruhan dana yang telah digelontorkan selama periode tersebut, termasuk bunga yang dihitung berdasarkan prinsip pengelolaan dana negara.
Sudarto memastikan nilai pengembalian akan diumumkan kepada publik karena perkara ini menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menkeu: Dana dan Bunga Harus Dikembalikan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan AP telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterima, termasuk bunganya.
Menurut Purbaya, dana LPDP berasal dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).
“Kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026.
Ia juga menyebut nama yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar hitam sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.
Awal Polemik
Polemik bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan paspor Inggris milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.
Keterangan dalam unggahan itu dinilai merendahkan paspor Indonesia dan memicu kritik publik karena dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
LPDP Hitung Pengembalian Dana Alumni AP
. (net)