Tridinews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan produk pangan olahan impor yang tidak layak atau tidak memenuhi ketentuan di Indonesia paling banyak berasal dari Malaysia dan Singapura.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026, sebanyak 70,4 persen pangan impor tanpa izin edar berasal dari Malaysia, diikuti Singapura sebesar 11,3 persen.
“Selain itu, temuan juga berasal dari China sebesar 10,4 persen serta Thailand sebesar 2,2 persen,” kata Taruna dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu.
BPOM mencatat intensifikasi pengawasan dilakukan terhadap 1.134 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar sarana yang diperiksa merupakan ritel modern sebesar 50,2 persen, disusul ritel tradisional 32,5 persen, gudang distributor 16,6 persen, gudang importir 0,6 persen, serta gudang e-commerce atau lokapasar sebesar 0,1 persen.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 739 sarana atau 62,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan. Sementara itu, 395 sarana atau 34,8 persen lainnya tidak memenuhi ketentuan.
Adapun sarana yang tidak memenuhi ketentuan terdiri atas 227 ritel modern, 143 ritel tradisional, 24 gudang distributor, dan satu gudang importir.
Selain itu, BPOM juga menemukan sejumlah produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan. Temuan tersebut didominasi oleh pangan tanpa izin edar sebanyak 27.407 buah atau 48 persen dari total temuan.
Kemudian disusul pangan kedaluwarsa sebanyak 23.776 buah atau 42 persen, serta pangan rusak sebanyak 4.844 buah atau 8,7 persen.
Taruna menjelaskan tingginya temuan pangan tanpa izin edar antara lain dipicu oleh tingginya permintaan konsumen sehingga mendorong masuknya pasokan ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan.
Sementara itu, temuan pangan kedaluwarsa dan rusak dipengaruhi oleh panjangnya rantai pasok, perputaran stok yang lambat, serta pengelolaan persediaan yang kurang baik.
BPOM juga mencatat sejumlah wilayah dengan temuan pangan tanpa izin edar terbesar, yakni di Palembang sebanyak 10.848 buah, Batam 2.653 buah, Palopo di Sulawesi Selatan 2.756 buah, Sanggau 1.654 buah, dan Tarakan sebanyak 1.305 buah.
Jenis pangan tanpa izin edar yang paling banyak ditemukan meliputi bumbu dan kondimen, bahan tambahan pangan, makanan ringan, produk bertekstur, olahan daging, serta olahan sereal.
BPOM menegaskan pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat akibat peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan serta memastikan keamanan pangan selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
BPOM: Pangan Impor Tak Layak Terbanyak dari Malaysia dan Singapura
. (net)