KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut

kpk-apresiasi-putusan-hakim-tolak-praperadilan-gus-yaqut . (net)

Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan praperadilan yang menolak gugatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada majelis hakim atas putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

“Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,” ujar Asep kepada wartawan.

Asep menegaskan bahwa dengan adanya putusan tersebut, KPK dapat melanjutkan proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji.

Menurutnya, selama proses praperadilan berlangsung, KPK menghormati jalannya persidangan sehingga sejumlah langkah penyidikan sempat ditunda.

“Beberapa saksi dan juga yang bersangkutan ke depan tentunya kita akan lanjutkan prosesnya. Selama ini, selama praper kan kita menghargai proses praperadilan yang sedang diajukan oleh saudara YCQ. Nah tinggal kita ke depan lebih fokus kepada penanganan perkaranya,” ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tetap dinyatakan sah dan proses hukum yang ditangani KPK dapat terus berlanjut.

Editor: redaktur

Komentar