Tridinews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan bandar narkoba Andre Fernando alias “The Doctor” yang berhasil diamankan di Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Andre diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak 20 Februari 2024 menuju Kuala Lumpur. Sejak itu, aparat terus melakukan pelacakan hingga akhirnya berkoordinasi dengan Interpol untuk mempercepat proses penangkapan.
Kerja sama tersebut membuahkan hasil pada Minggu (5/4), ketika tim Interpol berhasil menangkap Andre di sebuah hotel di Penang, Malaysia. Saat diamankan, ia tengah bersama seorang perempuan berkewarganegaraan Kazakhstan.
Namun, proses pemulangan tidak bisa langsung dilakukan karena Andre tidak memiliki dokumen paspor. Untuk itu, diperlukan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh perwakilan Indonesia setempat.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan dari Bareskrim Polri yang dipimpin Kevin Leleury segera diberangkatkan ke Malaysia pada Senin (6/4) untuk mengurus proses pemulangan.
Pada hari yang sama, Andre akhirnya berhasil dibawa kembali ke Indonesia dan langsung diamankan di Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Andre sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 Maret 2026. Ia diketahui merupakan bandar narkoba yang memasok barang terlarang ke berbagai jaringan, termasuk sindikat di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta jaringan di tempat hiburan malam di Jakarta.
Dalam operasinya, Andre diduga mendistribusikan narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo, dengan berbagai jenis barang seperti sabu-sabu, cairan vape mengandung zat berbahaya, hingga jenis narkotika lain seperti “happy water”.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam memutus jaringan peredaran narkoba internasional yang masuk ke Indonesia.
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba The Doctor di Malaysia
. (net)