Tridinews.com - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) akan melelang berbagai aset sitaan dari para terpidana kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu barang yang menarik perhatian adalah tas mewah milik Sandra Dewi, istri terdakwa kasus timah Harvey Moeis.
Lelang tersebut akan digelar dalam acara BPA Fair 2026 secara daring melalui situs lelang resmi pemerintah. Batas akhir penawaran ditetapkan pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 10.00 WIB.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa seluruh aset yang dilelang berasal dari perkara yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Hasil penjualan nantinya akan disetorkan langsung ke kas negara.
Beberapa barang yang akan dilelang antara lain mobil Ferrari merah dengan harga limit Rp6,59 miliar, mobil McLaren biru muda senilai Rp2,86 miliar, serta motor Ducati Superleggera V4 dengan harga limit Rp1,47 miliar.
Selain kendaraan mewah, terdapat pula tas-tas branded seperti Hermes Lindy 20 warna jingga seharga Rp65 juta, Hermes Picotin Lock 18 warna kuning Rp45 juta, hingga Chanel Classic Double Flap Bag Medium senilai lebih dari Rp102 juta.
Tak hanya itu, sejumlah perhiasan seperti gelang emas 18 karat dan logam mulia 100 gram juga masuk dalam daftar lelang.
Menurut Anang, aset-aset tersebut berasal dari berbagai kasus besar, seperti perkara korupsi timah, ASABRI, hingga kasus penipuan robot trading yang melibatkan Doni Salmanan dan pihak lainnya.
Kejagung Lelang Ferrari hingga Tas Mewah Milik Sandra Dewi
. (net)