Menteri UMKM Ancam Marketplace yang Naikkan Biaya Seller

menteri-umkm-ancam-marketplace-yang-naikkan-biaya-seller . (net)

Tridinews.com - Pemerintah mulai bersikap tegas terhadap platform marketplace yang menaikkan biaya layanan kepada penjual sebelum aturan baru resmi diterbitkan. Langkah ini diambil setelah banyak pelaku UMKM mengeluhkan lonjakan biaya yang dinilai semakin menekan keuntungan usaha mereka.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah telah memanggil seluruh perusahaan marketplace dan meminta mereka menahan segala bentuk kenaikan tarif sampai regulasi baru selesai disusun.

“Kemarin kita sudah memanggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh. Itu sudah tegas,” kata Maman usai akad massal KUR 1000 UMK kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak akan tinggal diam jika masih ada platform yang tetap memaksakan penyesuaian biaya layanan setelah rapat koordinasi tersebut.

“Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan pasca kita rapat, kita akan tindak,” tegasnya.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas rencana kenaikan sejumlah biaya layanan di TikTok Shop yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Mei 2026 dan 1 Juni 2026.

Maman menjelaskan, pemerintah bersama seluruh marketplace sebenarnya sudah sepakat untuk menunda penyesuaian tarif sampai aturan baru diterbitkan agar ekosistem perdagangan digital tetap sehat dan tidak merugikan pelaku usaha kecil.

Sebelumnya, keluhan dari para seller ramai bermunculan di media sosial. Banyak pedagang mengaku biaya platform yang terus meningkat membuat margin keuntungan mereka semakin tipis.

TikTok Shop diketahui telah mengumumkan penyesuaian biaya pengiriman untuk pengembalian barang sejak 6 April 2026. Dalam kebijakan tersebut, penjual dikenakan biaya hingga Rp5.000 untuk pengiriman gagal ke pembeli.

Selain itu, seller juga dibebankan biaya pengembalian barang atau dana hingga Rp5.000 per pengiriman akibat kesalahan pembeli, misalnya ketika pembeli berubah pikiran setelah transaksi dilakukan.

Artinya, penjual harus menanggung biaya pengiriman ke pembeli sekaligus biaya retur barang. Aturan ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Juni 2026.

Tidak hanya soal retur, TikTok Shop juga mengumumkan kebijakan Biaya Komisi Dinamis pada 27 April 2026. Dalam skema baru tersebut, batas komisi maksimal yang sebelumnya Rp40 ribu per item naik drastis menjadi Rp650 ribu per item dan akan mulai berlaku pada 18 Mei 2026.

Kebijakan itu memicu protes dari seller hingga kreator konten yang menggantungkan penghasilan dari platform tersebut.

Salah satunya disampaikan oleh kreator sekaligus penjual TikTok Shop, Koh Dennies, yang mengaku keberatan dengan tambahan biaya yang terus bertambah.

“Nanti Juni juga ada lagi biaya retur kalau ada kesalahan pembeli atau bahkan jasa kirim, yang juga dibebankan ke seller,” keluhnya.

Kondisi ini membuat pemerintah turun tangan agar marketplace tidak menjadi beban baru bagi UMKM. Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha kecil tetap memiliki ruang berkembang tanpa harus tertekan oleh biaya layanan yang semakin besar.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap keseimbangan antara kepentingan platform digital dan keberlangsungan usaha para seller bisa tetap terjaga.


Editor: redaktur

Komentar