Program Grab to Work di Kota Bandung Langgar Prinsip Persaingan Usaha

program-grab-to-work-di-kota-bandung-langgar-prinsip-persaingan-usaha Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meluncurkan program Grab to Work di Taman Sejarah Kota Bandung. (Dok Humas Pemkot Bandung)
DIDADAMEDIA, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang mewajibkan pegawainya pergi ke kantor menggunakan Grab secara berkelompok berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha.

"Ini jelas berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha karena mengarahkan ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menggunakan merek tertentu dan ada sanksi denda jika tidak menggunakannya," kata Juru Bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih, di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Terlebih, kata Guntur, program bernama 'Grab to Work: CarPooling' tersebut menerapkan sanksi denda terhadap ASN Dishub Kota Bandung yang tak menggunakan taksi daring GrabCar.

Menurut dia, potensi pelanggaran ini muncul karena kebijakan tersebut hanya memberi keuntungan pada merek tertentu. Padahal, transportasi publik yang bisa digunakan banyak dan bukan cuma taksi daring.

Pemerintah Kota Bandung seharusnya dapat memilih solusi lain untuk mengurangi kemacetan tanpa harus melanggar prinsip persaingan usaha. Bila ingin memberikan alternatif moda transportasi sejenis, harus memberikan pilihan merek lainnya juga yang sepadan.

"Alat transportasi publik yang ada (di Bandung) kan bukan cuma taksi daring, masih ada lainnya dan taksi daring itu juga bukan cuma GrabCar. Kebijakan itu sebaiknya menciptakan persaingan sehat," ujarnya.

Menurut Guntur, alasan mengatasi kemacetan tidak relevan jika diselesaikan dengan cara menunjuk alat transportasi publik merek tertentu karena seharusnya ASN punya hak untuk menentukan moda transportasi publik pilihannya sendiri.

"Jadi, masih banyak cara yang lebih relevan untuk mengatasi kemacetan," jelasnya.

KPPU pun, tambah dia, telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Bandung terkait kebijakan mereka melibatkan aplikator taksi daring asal Malaysia ini. Isinya adalah meminta penjelasan resmi apa maksud dari imbauan yang mewajibkan ASN menggunakan GrabCar dan adanya ancaman sanksi denda jika melanggar.

"Kami akan menunggu jawaban resmi atas kebijakan itu dari Pemerintah Kota Bandung," jelas Guntur.

Editor: redaktur

Komentar